WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya memberantas narkotika di Bumi Arung Palakka. Dua pengedar sabu di Bone berhasil ditangkap dalam operasi terpisah yang berlangsung di Kecamatan Libureng dan Kahu.

Operasi dilakukan pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 Wita. Seorang pria berinisial ANS ditangkap di Desa Mario, Kecamatan Libureng, usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Petugas menemukan lima sachet sabu yang disembunyikan ANS di celana dalamnya. Polisi juga menyita satu unit handphone merek VIVO Y03t warna hitam dan uang tunai Rp800.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, ANS mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp3 juta dari seseorang berinisial AYG CGN yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bone.

Seluruh barang bukti beserta pelaku langsung diamankan ke Mapolres Bone. Proses penyidikan kini terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

IKLAN

Hasil pengembangan kasus membawa polisi kepada MDG (39), warga Kelurahan Palakka, Kecamatan Kahu. Ia ditangkap dengan barang bukti satu unit handphone VIVO 1814 warna biru.

MDG mengaku menerima dua sachet sabu dari ANS. Satu sachet diberikan ke FN, temannya, dan satu lagi digunakan sendiri. Barang bukti sabu tak ditemukan, namun hasil tes urine MDG menunjukkan positif mengandung sabu.

Mengingat kondisi tersebut, pihak Satresnarkoba menyarankan agar keluarga MDG menyerahkannya ke BNNK Bone untuk proses asesmen dan rehabilitasi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemulihan pengguna narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menegaskan pihaknya tak hanya fokus pada penindakan. Ia mengatakan pendekatan rehabilitatif juga menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan narkoba.

IKLAN

“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba, tetapi juga memberi perhatian pada upaya penyembuhan bagi mereka yang menjadi korban penyalahgunaan. Ini adalah bagian dari strategi kami untuk menciptakan Kabupaten Bone yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

ANS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal lima tahun.

Satresnarkoba Polres Bone berkomitmen untuk terus menggempur jaringan pengedar sabu di Bone. Masyarakat diimbau ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar Bone benar-benar bersih dari bahaya narkoba.