BONE, BONETERKINI.ID – Program Anak Tidak Sekolah Sulsel kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, tampil sebagai satu-satunya kepala daerah di Indonesia yang menjadi pembicara dalam peluncuran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Pemerintah pusat memberikan kepercayaan tersebut karena berbagai langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menekan angka anak yang berada di luar sistem pendidikan.
Dalam forum tersebut, Andi Sudirman memaparkan berbagai upaya yang dilakukan Sulawesi Selatan untuk memperluas akses pendidikan dan mengembalikan anak-anak ke bangku sekolah.
Hadir dalam kegiatan itu Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Perpres Nomor 3 Tahun 2026 sendiri menjadi kebijakan nasional yang bertujuan memperkuat implementasi Wajib Belajar 13 Tahun sekaligus mempercepat penanganan anak yang belum mengakses pendidikan.
Andi Sudirman menegaskan bahwa penanganan anak tidak sekolah bukan sekadar agenda pendidikan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Pemprov Sulsel memilih pendekatan kolaboratif yang melibatkan seluruh elemen, mulai dari pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga mitra pembangunan internasional,” ujarnya.
Program PenangananAnak Tidak Sekolah Sulsel Raih Pengakuan Nasional
Salah satu program unggulan yang mendapat perhatian nasional ialah PASTI BERAKSI atau Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meluncurkan program tersebut pada 28 Juli 2022.
Program itu kemudian mengantarkan Sulawesi Selatan meraih SDG’s Action Award 2024. Penghargaan tersebut sebagai apresiasi atas kontribusi nyata dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Selain menjalankan program kolaboratif, Pemprov Sulsel juga memperkuat penanganan ATS melalui berbagai regulasi. Pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah, peraturan gubernur tentang Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah, serta Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah Tahun 2025-2029.
Di sisi lain, pemerintah terus menjalankan berbagai program pendukung. Program tersebut meliputi layanan pendidikan formal dan nonformal, bantuan beasiswa, bantuan perlengkapan sekolah, pengembangan Smart School, pendidikan keluarga, penguatan keterampilan vokasional, hingga monitoring dan evaluasi berkala.
Hasilnya mulai terlihat dalam lima tahun terakhir. Persentase Anak Tidak Sekolah Sulsel usia 7 hingga 18 tahun turun dari 8,51 persen pada 2020 menjadi 6,37 persen pada 2025.
Tak hanya itu, hingga 31 Agustus 2025, pemerintah bersama para pemangku kepentingan berhasil mengembalikan 28.702 anak usia 7-18 tahun dan 13.332 anak usia 19-24 tahun ke layanan pendidikan.
Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian PPN/Bappenas. Pemerintah pusat menilai Sulawesi Selatan berhasil menghadirkan praktik baik yang layak menjadi referensi bagi daerah lain.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bappenas, Bahjuri Ali, secara khusus menyoroti langkah progresif dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Makanya kami mengundang Gubernur Sulawesi Selatan yang sangat progresif dalam menuntaskan isu Anak Tidak Sekolah melalui penerbitan Pergub tentang Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah, serta berhasil mengembalikan 27.000 anak ke dalam layanan pendidikan,” katanya.
Pengakuan tersebut semakin memperkuat posisi Sulawesi Selatan sebagai salah satu daerah yang aktif menghadirkan inovasi di sektor pendidikan.
Berbagai program yang dijalankan tidak hanya memberi dampak bagi masyarakat Sulsel, tetapi juga menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan pendidikan di tingkat nasional.


