BONE, BONETERKINI.ID – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 di Jakarta pada tanggal 22 April 2026. Regulasi anyar ini secara khusus diterbitkan untuk merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
Melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusif membatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.
Syarat utama untuk dapat memanfaatkan skema pajak final ini adalah memiliki batas peredaran bruto atau omzet maksimal sebesar Rp4,8 miliar dalam kurun waktu satu tahun pajak. Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, penghitungan batas omzet ini menerapkan metode penggabungan. Seluruh omzet usaha yang dimiliki oleh orang pribadi akan diakumulasikan dengan omzet perseroan perorangan yang didirikannya.
Langkah pengetatan syarat penggabungan omzet ini sengaja diambil oleh pemerintah untuk menutup celah penghindaran pajak secara masif. Praktik ini sebelumnya kerap dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki keahlian khusus, seperti dokter maupun konsultan pajak dan hukum, dengan cara bermanuver mendirikan badan usaha perorangan.
Aturan baru ini juga mempertegas penghapusan pasal mengenai batasan waktu tertentu bagi subjek pajak yang memenuhi persyaratan kriteria, salah satunya dengan menghapus keberadaan Pasal 59. Melalui regulasi ini, pemerintah menghapus batas waktu pemanfaatan skema bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Namun di sisi lain, pemerintah memberikan batasan jangka waktu maksimal selama empat tahun pajak khusus untuk koperasi.
Lebih jauh, PP 20/2026 ini turut memuat ketentuan peralihan yang jelas. Aturan peralihan tersebut memperpanjang masa berlaku fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang hak pemanfaatannya sedianya berakhir pada rentang waktu tahun 2024 atau 2025. Sementara itu, bagi koperasi yang telah terdaftar sebelum aturan baru ini resmi berlaku, jangka waktu pemanfaatan fasilitasnya akan diberikan untuk tahun pajak 2025 hingga 2029 mendatang.
Nasib Badan Usaha Lain dan Larangan Praktik Suap
Bagi entitas pelaku usaha yang berbentuk CV, firma, PT, serta BUMN maupun BUMDes, skema tarif PPh final berdasarkan regulasi lama akan tetap berlaku secara sah sampai masa pemanfaatannya berakhir. Kebijakan ini diberlakukan demi kepastian hukum, sepanjang badan usaha tersebut masih memenuhi kriteria pengenaan PPh final berlandaskan aturan pendahulunya yakni PP 55/2022.
Selain berfokus merapikan sektor perpajakan UMKM, beleid ini secara tegas melarang pembebanan biaya fiskal untuk segala pengeluaran yang terindikasi sebagai suap maupun gratifikasi. Kebijakan tegas ini merupakan langkah adaptif dari pemerintah guna memenuhi standar tata kelola perpajakan yang diakui secara internasional.
Sebelum resmi diundangkan dan mulai berlaku penuh sejak 22 April 2026, regulasi ini sempat melewati proses finalisasi dan harmonisasi yang dinilai memakan waktu cukup lama di internal pemerintahan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat memberikan tanggapannya mengenai proses birokrasi tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh draf dan proses harmonisasi aturan terkait sebenarnya telah sepenuhnya rampung dan siap sebelum akhirnya ditandatangani langsung oleh presiden.



