BONE, BONETERKINI.ID – Tim Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone berhasil mengamankan seorang pria berinisial HO (40) pada Selasa (28/4/2026) dini hari. Warga Desa Turucinnae, Kabupaten Bone ini ditangkap lantaran terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik sepupunya sendiri.
Penangkapan yang dipimpin oleh Panit Opsnal III Reskrim Ipda Muhammad Nasrum, S.H., ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan kehilangan dari korban.
Kejadian bermula saat pelaku HO mendatangi rumah korban. Memanfaatkan statusnya sebagai sepupu, pelaku beralasan meminjam sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah dengan dalih ingin pergi sebentar ke wilayah Palakka.
Lantaran pelaku sudah sering meminjam kendaraan tersebut, korban tidak menaruh rasa curiga sedikit pun. Namun nahas, setelah kendaraan dibawa pergi, pelaku tak kunjung menampakkan batang hidungnya untuk mengembalikan motor tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, HO akhirnya mengakui perbuatannya. Ia nekat membawa kabur sepeda motor korban melintas batas kabupaten hingga ke wilayah Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Soppeng. Di sana, motor tersebut digadaikan kepada orang lain dengan nilai sebesar Rp600.000.
Beruntung, jejak kejahatan pelaku berhasil diendus oleh aparat. Tim Opsnal III berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru krem tahun 2015 dengan pelat nomor DW 2196 AR (nomor rangka: MH1JFL11FK208505, nomor mesin: JFL1E-1203783).
Saat ini, terduga pelaku HO beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tanete Riattang, Akp Budiawan, S.IP., M.M., membenarkan adanya penangkapan tindak pidana penggelapan ini. Pihaknya menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat Bone.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, termasuk kendaraan bermotor, meskipun kepada orang yang dikenal atau kerabat sendiri,” imbau Akp Budiawan.



