Proses pembuatan Songkok Recca Bone |
BONE, BONETERKINI.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan telah mengusulkan 156 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai pencatatan inventarisasi ke Ditjen Kekayaan Intelektual.
Adapaun KIK Sulsel yang telah mendapat pencatatan inventarisasi seperti songkok Recca (Tutup kepala/songkok khas Bugis) dari Kabupaten Bone, Minas (minuman tradisional penambah stamina khas Kabupaten Sinjai), dan Sop Saudara yakni kuliner tradisional berbahan dasar daging sapi dari Kabupaten Pangkep.
“Sulsel punya banyak warisan budaya tradisional dan sepanjang 2021 ini sudah ada 156 yang telah diusulkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto.
Selanjutnya ada Mappadendang, pesta panen ala Bugis di Kota Parepare, ada juga Massureq atau pembacaan naskah I Lagaligo dengan melagu dari Wajo.
Kemudian juga terdapat sertifikat Indikasi geografis yang di berikan kepada lada dari Kabupaten Luwu Timur, pulu’ mandotti atau beras ketan wangi dan kopi kalosi dari Kabupaten Enrekang dan kopi Toraja.
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sendiri merupakan warisan budaya tradisional yang kepemilikannya bersifat kelompok. Seperti pengetahuan tradisional (PT), ekspresi budaya tradisional (EBT), sumber daya genetik (SDG), dan potensi indikasi geografis (IG).
“KIK tersebut perlu dilakukan pencatatan inventarisasi untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan budaya lokal,” lanjutnya.
Selain itu dengan pencatatan KIK yang dilakukan itu juga sebagai identitas budaya, mempromosikan budaya asli Indonesia, sekaligus memberikan pendidikan, dan pengajaran budaya Indonesia kepada generasi muda.
Tinggalkan Balasan