WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

MAKASSAR, BONETERKINI.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menertibkan enam unit rumah ilegal di GOR Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin, 23 Juni 2025. Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemprov Sulsel tanpa dokumen sah.

Puluhan personel Satpol PP dikerahkan dalam operasi ini. Mereka menyasar bangunan permanen yang telah rampung maupun yang masih dalam tahap pondasi. Bangunan-bangunan tersebut diketahui dijual oleh oknum pengembang ke masyarakat tanpa izin resmi.

Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pengelolaan aset negara. Penertiban telah melewati tahapan sesuai standar prosedur.

“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan penegakan Perda dan Perkada dalam bentuk penertiban. Ini tidak dilakukan ujug-ujug, tapi melalui proses panjang sesuai SOP yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Arwin di lokasi.

Ia menjelaskan bahwa surat peringatan telah dikirimkan sebanyak tiga kali dalam enam hari berturut-turut, memberi kesempatan kepada warga untuk mengosongkan bangunan secara sukarela.

IKLAN

Bangunan yang ditertibkan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di atas lahan dengan status Sertifikat Hak Pakai milik Pemprov Sulsel. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan pengelolaan aset.

Penertiban ini mengacu pada Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Perwali Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan. Pembangunan tanpa izin dan tanpa alas hak resmi dianggap sebagai bentuk penguasaan ilegal terhadap tanah negara.

Operasi ini dilakukan secara terpadu dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemkot Makassar, Dinas Tata Ruang, Biro Hukum Pemprov, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta perwakilan Dispora Sulsel.

Arwin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini, apalagi jika berdampak pada terganggunya fungsi kawasan olahraga milik publik. Ke depan, kawasan ini akan dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya, tanpa kehadiran rumah ilegal di GOR Sudiang yang melanggar aturan.

IKLAN

Ia juga mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur dengan tawaran rumah murah dari pengembang yang tidak resmi.

“Jangan asal beli. Pastikan legalitas lahan dan bangunannya. Ini penting agar tidak dirugikan di kemudian hari,” tegas Arwin.

Pemerintah Provinsi Sulsel berkomitmen menjaga setiap jengkal aset milik daerah dan terus mengedukasi masyarakat agar mematuhi prosedur hukum dalam pembangunan.