MAKASSAR, BONETERKINI.ID – Polisi mengungkap modus pelaku pembobolan rumah YouTuber Wa Nimbang di Kabupaten Bone yang dilakukan pria berinisial JR (36). Pelaku diketahui kerap mengincar rumah kosong saat pemiliknya sedang bepergian maupun menjalankan ibadah, termasuk saat momen hari raya.
Kasus pembobolan rumah Wa Nimbang menjadi salah satu dari total 33 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan JR di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan sejak 2018 hingga 2026.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026). Dalam kasus ini, polisi turut menangkap seorang tersangka lainnya berinisial HA (59) yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Dari hasil penyelidikan, aksi JR tersebar di beberapa daerah, antara lain Kabupaten Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap. Total kerugian dari seluruh aksi pencurian tersebut mencapai Rp4.680.750.000.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, sembilan unit sepeda motor, uang tunai Rp394 juta, tiga brankas, emas batangan dan emas leburan, puluhan kwitansi pembelian emas, perlengkapan perhiasan, serta alat yang digunakan pelaku seperti linggis dan obeng.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026 berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan emas hasil kejahatan.
Petugas kemudian menangkap JR di wilayah Kabupaten Maros beserta sejumlah barang bukti. Dari pengakuan JR, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HA di Kabupaten Gowa.
Menurut penyidik, pelaku memiliki pola khusus sebelum menjalankan aksinya. JR terlebih dahulu mendatangi rumah sasaran dengan berpura-pura bertamu untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong.
Setelah memastikan tidak ada penghuni, pelaku membobol pintu menggunakan linggis atau obeng lalu mengambil barang berharga milik korban.
Dalam perkara ini, JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara atau denda kategori V. Sementara HA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara atau denda kategori V.
Polda Sulsel menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain, pelaku lain, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat besarnya aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.


