WhatsApp Icon Gabung WA Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID – Keringanan Pajak Kendaraan menjadi kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pembebasan denda hingga 100 persen dan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Program Keringanan Pajak Kendaraan tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026. Kebijakan ini bisa jadi dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Sulsel.

Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, membenarkan pelaksanaan program tersebut.

Menurutnya, pemerintah provinsi menghadirkan kebijakan ini sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” kata Irvandi, Kamis (4/6/2026).

https://boneterkini.id/wp-content/uploads/2026/05/IBONE-GADGET-scaled.png

Ia menjelaskan, program Keringanan Pajak Kendaraan memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen. Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Irvandi menilai pendekatan insentif menjadi salah satu strategi yang efektif untuk mendorong masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya.

Selain program keringanan, Pemprov Sulsel juga menyiapkan Program Gebyar Pajak bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.

“Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan,” ujarnya.

Melalui program tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai hadiah menarik. Hadiah yang disediakan antara lain satu unit mobil sebagai grand prize, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci.

Pengundian hadiah dijadwalkan berlangsung setiap triwulan hingga akhir tahun 2026. Program ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakan.

Pemprov Sulsel berharap program Keringanan Pajak Kendaraan dan Gebyar Pajak dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan serta pelayanan publik.

Irvandi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir pada 30 Juni 2026. Dengan memanfaatkan kebijakan itu, wajib pajak dapat memperoleh pembebasan denda sekaligus pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bapenda Sulsel juga mengajak masyarakat melakukan pembayaran pajak melalui kantor Samsat maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah agar proses pembayaran lebih mudah, cepat, dan nyaman.