WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang memanfaatkan WhatsApp sebagai sarana komunikasi dan transaksi. Jaringan ini menjalankan modus sistem tempel dan terhubung melalui akun media sosial instagram @rebonecity, dengan sebaran di sejumlah wilayah Kabupaten Bone.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasatnarkoba Polres Bone Irham saat konferensi pers yang digelar di Aula Terbuka Mapolres Bone, Selasa (30/12/2025). Kegiatan itu turut dihadiri Kasihumas Polres Bone Rayendra Muchtar bersama jajaran Satresnarkoba Polres Bone.

Irham menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku yakni menyimpan narkotika di titik tertentu, kemudian mengirimkan foto dan lokasi melalui WhatsApp kepada pembeli. Proses pembayaran dilakukan secara online, sehingga transaksi tidak lagi dilakukan secara tatap muka.

“Jaringan ini terstruktur dan saling terhubung. Mereka memanfaatkan media sosial dan transaksi digital untuk mengelabui petugas,” jelas Irham di hadapan insan pers.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dewasa, yakni ZD (49), JM (45), PR (34), dan DN (28). DN diketahui sebagai pemilik akun media sosial @rebonecity yang digunakan untuk mengoordinasikan transaksi narkotika jenis sabu.

IKLAN

Selain itu, terdapat seorang anak di bawah umur berinisial AS (16), pelajar asal Kecamatan Tanete Riattang Timur, yang sempat diperintahkan melakukan tempelan narkotika. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti pada yang bersangkutan dan menyatakan AS tidak terkait langsung dengan perkara pidana ini.

Penangkapan awal dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WITA. Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan lanjutan pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tanete Riattang.

Lokasi penangkapan dan pengembangan di antaranya berada di Jalan Serigala, Kelurahan Watampone, serta Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka. Dari tangan ZD dan JM, polisi mengamankan sabu seberat 0,56 gram yang diperoleh melalui sistem tempel berbasis transaksi WhatsApp.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke akun @rebonecity. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan DN sebagai pemilik akun tersebut. Dari PR, petugas mengamankan sabu seberat 3,00 gram, sementara dari DN ditemukan sabu seberat 7,41 gram, berikut handphone dan rekening yang digunakan untuk transaksi online.

Hasil pemeriksaan handphone milik DN mengungkap fakta mencengangkan. Polisi menemukan sekitar 265 akun WhatsApp dan media sosial yang diduga pernah berinteraksi untuk pemesanan narkotika jenis sabu.

Terkait keterlibatan anak di bawah umur, Kasatnarkoba menegaskan bahwa AS akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone (BNNK Bone) untuk dilakukan pembinaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasihumas Polres Bone Rayendra Muchtar menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika yang kini semakin masif memanfaatkan media sosial.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bone dalam memberantas narkotika, khususnya jaringan terstruktur yang memanfaatkan WhatsApp dan media sosial lainnya. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Rayendra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.