BONE, BONETERKINI.ID – Kepolisian Sektor Dua Boccoe membantah kabar yang menyebut pihaknya telah menangkap lalu melepas pelaku pengeroyokan terhadap Sultan, warga Dusun Pallatebbue, Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone. Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 20 Juni 2025, di kawasan Are’e.
Kapolsek Dua Boccoe, AKP Welman menegaskan, hingga saat ini tidak ada pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut. Pihaknya masih fokus melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Belum ada yang ditangkap. Yang kami lakukan adalah pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyelidikan. Tidak benar bahwa kami sudah menangkap kemudian melepas tersangka,” ujar Welman, Selasa 24 Juni 2025.
Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi bahwa dua terduga pelaku berinisial JR dan AN sempat diamankan lalu dilepas oleh kepolisian.
Penyelidikan Kasus Pengeroyokan di Are’e Masih Berlangsung
Kasus pengeroyokan di Are’e ini mengakibatkan korban mengalami luka serius, termasuk 30 jahitan di bagian kepala. Menurut keterangan keluarga korban, insiden terjadi saat Sultan tengah menelepon di pinggir jalan dekat lokasi pesta pernikahan. Ia diserang secara tiba-tiba oleh tiga orang pelaku yang salah satunya menggunakan botol kaca.
AKP Welman menyebut proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan, pihaknya akan menetapkan tersangka jika telah mengantongi bukti yang kuat.
“Kami masih kumpulkan bukti. Keterangan saksi belum cukup kuat menunjukkan keterlibatan pelaku secara jelas,” kata dia.
Ia juga meminta masyarakat untuk sabar dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena hal itu bisa menghambat proses hukum.
“Kami paham korban dan keluarga ingin pelaku cepat ditangkap. Tapi semua butuh proses. Tidak bisa terburu-buru,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, kepolisian wajib berhati-hati dalam menentukan status hukum seseorang agar tidak terjadi kesalahan dan merugikan pihak lain. Prinsip praduga tak bersalah juga harus dihormati.
“Kami tidak bisa menahan orang hanya karena dicurigai. Harus ada bukti yang cukup agar kasus bisa dilanjutkan secara hukum,” tambahnya.
Media Diminta Verifikasi
Terkait pemberitaan yang menyebut pelaku sudah ditangkap dan dilepas, Welman meminta media untuk melakukan verifikasi sebelum memuat berita.
“Kami menghargai peran media, tapi informasi yang dimuat harus akurat. Jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan di bawah kendali Polsek Dua Boccoe dan harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Langkah penyelidikan sudah dilakukan. Semua proses harus sesuai ketentuan hukum,” ujar Rayendra.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional adalah langkah terbaik.