WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID – Niat hati melakukan uji petik kelengkapan dan kelayakan kendaraan, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone bersama PT Jasa Raharja Cabang Watampone justru berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas daerah.

Penangkapan tak terduga ini terjadi di Jalan Poros Bone – Wajo, tepatnya di Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.

Kejadian bermula saat tim gabungan yang terdiri dari personel Satlantas dipimpin Ipda Saiful dan Aipda Agus Arianto bersama perwakilan Jasa Raharja tengah menggelar operasi sosialisasi dan Uji Petik UU No. 33 Tahun 1964.

Petugas di lapangan kemudian memberhentikan sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam. Kendaraan tersebut tampak mencurigakan karena melintas tanpa plat nomor di bagian depan, sementara plat bagian belakang terpasang dengan nomor polisi DD 2811 CG.

Saat petugas meminta kelengkapan administrasi berkendara, sang pengendara yang diketahui bernama Aris Tukiman (21), warga asal Kabupaten Merauke, sama sekali tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Mendapati pelanggaran tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan kendaraan. Fakta mengejutkan terungkap berselang 15 menit kemudian, ketika seorang perempuan tiba-tiba menghampiri lokasi razia dan mengenali motor yang disita petugas.

Perempuan tersebut meyakinkan pihak kepolisian bahwa motor tersebut adalah milik temannya yang baru saja dilaporkan hilang dicuri di wilayah hukum Polres Jeneponto. Mendapat informasi krusial itu, petugas langsung melakukan interogasi mendalam terhadap Aris Tukiman. Pelaku yang terdesak akhirnya mengakui bahwa motor tersebut memang bukan miliknya dan diambil dari Jeneponto.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda P. Utama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.

“Petugas di lapangan langsung melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Jeneponto dan benar, motor tersebut adalah motor yang telah dilaporkan dicuri,” jelasnya.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk keperluan pengusutan lebih lanjut, pelaku Aris Tukiman beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 saat ini telah diamankan sementara di Polsek Dua Boccoe sebelum diserahkan ke pihak yang berwenang menangani kasus curanmor tersebut.