WhatsApp Icon Gabung WA Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone berhasil membongkar kasus pencurian aset milik PT PLN (Persero) yang menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku utama dan seorang penadah berhasil diamankan, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kasus ini diungkap setelah laporan pencurian di Gardu Induk PT PLN (Persero) yang terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 Wita. Laporan polisi dibuat oleh Afdal (31), warga Dusun Salo Sawae, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan oleh Tim URC yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Tahir.

Empat orang berhasil diamankan dalam perkara ini. Tiga di antaranya merupakan pelaku utama, yakni NBL (28), MK (40), dan ZND (47), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial JPR (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Palakka, Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.

Pencurian PLN di Bone Diduga Direncanakan Matang

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap para pelaku telah melakukan pengamatan terhadap lokasi gardu induk beberapa hari sebelum menjalankan aksinya. Setelah memastikan situasi aman, mereka menyusun rencana pencurian.

https://boneterkini.id/wp-content/uploads/2026/05/IBONE-GADGET-scaled.png

Pada aksi pertama, para pelaku berhasil mengambil 36 unit baterai nikel kadmium 1,2 volt 400 Ah dengan menggunakan sebuah mobil Suzuki APV berwarna hitam.

Tidak berhenti di situ, para pelaku kembali melakukan pencurian secara bertahap di lokasi yang sama. Berbagai komponen instalasi kelistrikan turut dibawa kabur, antara lain kabel trafo 60 MVA, kabel kontrol, kabel grounding, kabel konektor CB, busbar panel berbahan tembaga, MCB panel MK, MCB panel DS, hingga komponen exhaust panel.

Seluruh barang tersebut dimasukkan ke dalam beberapa karung untuk kemudian diangkut keluar dari lokasi gardu induk.

Polisi Sita Baterai dan Kabel Curian

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Bone menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • satu buah linggis;
  • satu buah tang potong;
  • satu buah cutter;
  • dua unit mobil pick up;
  • dua buah obeng;
  • empat buah kunci pas;
  • 36 baterai nikel kadmium 1,2 volt 400 Ah warna putih;
  • beberapa karung yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa baterai hasil curian dijual kepada penadah JPR dengan nilai transaksi sebesar Rp8.880.000. Sementara kabel dan logam lainnya dijual di wilayah Maros dengan berat sekitar 30 kilogram dan menghasilkan uang sekitar Rp5.300.000.

AKP Alvin Aji menyebut nilai penjualan tersebut sangat jauh dibandingkan nilai kerugian yang dialami PT PLN (Persero), yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar akibat rusaknya komponen dan terganggunya instalasi kelistrikan.

Empat Pelaku Masih Buron

Polisi menyatakan aksi pencurian ini tidak dilakukan hanya oleh tiga tersangka yang telah ditangkap. Berdasarkan pengakuan para tersangka, masih ada empat pelaku lain yang terlibat, masing-masing berinisial AT, RS, ML, dan AD.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih diburu oleh Tim URC Satreskrim Polres Bone.

“Satreskrim Polres Bone akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, termasuk memburu para pelaku lain yang masih buron serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah lainnya,” tegas AKP Alvin Aji.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku DPO agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.