WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID – Kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan kini semakin meningkat di kalangan masyarakat Kabupaten Bone. Dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga KTP-el bukan sekadar identitas, melainkan kunci utama untuk mengakses berbagai layanan publik seperti BPJS, bantuan sosial, perbankan, hingga pendaftaran sekolah.

Untuk mendukung tertib administrasi kependudukan (Adminduk) di Bumi Arung Palakka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone menyediakan berbagai jenis formulir permohonan resmi. Penggunaan formulir yang tepat dan pengisian yang benar merupakan langkah awal krusial agar permohonan Anda dapat diproses dengan cepat tanpa perlu bolak-balik karena kesalahan administratif.

Berikut adalah daftar lengkap formulir layanan Disdukcapil Bone yang telah disesuaikan dengan nomenklatur terbaru:

1. Kategori Pendaftaran Penduduk dan Kartu Keluarga

Bagian ini mencakup formulir dasar untuk pendataan biodata dan perubahan susunan anggota keluarga:

  • F-1.01 Formulir Biodata Keluarga: Digunakan untuk pendataan awal penduduk dalam satu keluarga.
  • F-1.06 Formulir Perubahan Elemen Data Penduduk: Digunakan jika ada perubahan pada data individu, seperti perubahan tingkat pendidikan, status perkawinan, atau jenis pekerjaan yang tertera di KK.
  • Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK): Formulir khusus untuk penerbitan KK baru, penggantian karena hilang/rusak, atau penambahan anggota keluarga.

2. Kategori Pencatatan Sipil (Akta Kependudukan)

Untuk pelaporan peristiwa penting dalam hidup, warga wajib menggunakan formulir seri F-2.01:

  • F-2.01 Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Wilayah NKRI: Formulir multifungsi ini digunakan untuk melaporkan peristiwa:
    • Kelahiran: Untuk penerbitan Akta Kelahiran anak.
    • Kematian: Untuk pelaporan dan penerbitan Akta Kematian.
    • Lahir Mati: Untuk pelaporan bayi yang lahir dalam keadaan meninggal.
    • Perkawinan: Khusus bagi penduduk non-muslim untuk pencatatan sipil perkawinan.
    • Perceraian: Khusus bagi penduduk non-muslim untuk pencatatan sipil perceraian.
    • Pengakuan Anak & Pengesahan Anak: Untuk legalitas status anak dalam catatan sipil.
    • Perubahan Nama: Bagi warga yang telah mendapatkan ketetapan dari Pengadilan Negeri.

3. Kategori Perpindahan Penduduk (Mutasi)

Bagi warga yang berencana pindah domisili, tersedia formulir untuk memastikan data Anda termutakhirkan di lokasi baru:

  • F-1.03 Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk: Formulir utama untuk mengajukan surat keterangan pindah.
  • F-1.24 Surat Keterangan Pindah Datang WNI (Satu Desa/Kelurahan): Khusus untuk perpindahan alamat di dalam lingkungan desa atau kelurahan yang sama.
  • F-1.31 Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (Antar Kecamatan): Digunakan bagi penduduk yang pindah tempat tinggal antar kecamatan di wilayah Kabupaten Bone.

4. Kategori Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

SPTJM adalah solusi legal bagi warga yang memiliki kendala dokumen pendukung asli. Beberapa yang tersedia adalah:

  • F-2.03 SPTJM Kebenaran Data Kelahiran: Digunakan sebagai pengganti surat keterangan lahir dari medis (bidan/RS) jika tidak tersedia.
  • F-2.04 SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri: Digunakan jika pemohon tidak dapat menunjukkan buku nikah/akta perkawinan namun sudah berstatus kawin di KK.
  • SPTJM Kebenaran Peristiwa Kematian: Surat pernyataan terkait kebenaran peristiwa kematian seseorang jika tidak ada surat keterangan dari rumah sakit.
  • SPTJM Kawin/Cerai Belum Tercatat: Khusus untuk pelaporan status hubungan bagi pasangan yang dokumen pernikahannya belum terdata secara digital di sistem negara.

5. Formulir Pendukung Lainnya

  • F-1.07 Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan: Wajib dilampirkan jika pengurusan dokumen tidak dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan atau dikuasakan kepada orang lain di luar anggota keluarga dalam satu KK.
  • F-1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan: Khusus bagi warga yang benar-benar belum pernah terdaftar sama sekali di database kependudukan nasional.
  • Buku Pokok Pemakaman: Dokumen pendukung untuk tertib administrasi di lokasi pemakaman umum.

Tips Penting dalam Pengisian Formulir

Agar proses verifikasi oleh petugas Disdukcapil Bone berjalan lancar, perhatikan panduan berikut:

  1. Gunakan Huruf Kapital: Seluruh isian formulir wajib menggunakan huruf kapital (huruf besar) agar mudah terbaca oleh sistem pemindai (scanner) Disdukcapil.
  2. Tinta Hitam: Gunakan pulpen bertinta hitam agar hasil cetakan atau pemindaian dokumen terlihat jelas dan tegas.
  3. Tanpa Coretan: Jangan gunakan cairan penghapus (tipe-ex) atau mencoret data yang salah. Jika terjadi kesalahan tulis, sangat disarankan untuk menggunakan lembar formulir baru guna menjaga keaslian dokumen.
  4. Verifikasi ke Desa/Kelurahan: Beberapa formulir memerlukan tanda tangan atau stempel dari pihak desa/kelurahan setempat sebelum dibawa ke kantor Disdukcapil atau diunggah ke layanan online.

Seluruh formulir ini disediakan secara gratis oleh Pemerintah Kabupaten Bone. Masyarakat diimbau untuk mengurus dokumen secara mandiri guna menghindari praktik percaloan dan memastikan data yang masuk benar-benar akurat. Dengan tertib Adminduk, Anda tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga mempermudah diri sendiri dalam mendapatkan hak-hak pelayanan publik sebagai warga negara.

Bagi warga yang ingin mengunduh formulir di atas secara mandiri, silakan klik tautan resmi di bawah ini:

Download Formulir Disdukcapil Bone Lengkap