WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Bone bersama personel Polsek Sibulue berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan atau jambret di wilayah Kecamatan Sibulue. Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 8 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di Lingkungan Salampe, Kelurahan Maroangin.

Pelaku yang ditangkap adalah MA (43), seorang nelayan warga setempat. Ia terbukti menjambret kalung emas seberat 15 gram milik seorang wanita lansia, Hj. Maulana (62), saat sedang dalam perjalanan menggunakan motor bersama keluarganya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu siang, 6 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WITA di Dusun Mallelling, Desa Pakkasalo. Tanpa disangka, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor, lalu merampas paksa kalung emas yang dikenakan korban dan melarikan diri ke arah Desa Pattiro Sompe.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25.500.000. Ia pun segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sibulue.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sibulue yang dipimpin AIPTU H. Gusnaedi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas pelaku berhasil diungkap dan tim Resmob Satreskrim Polres Bone segera diterjunkan untuk melakukan penangkapan.

IKLAN

“Pelaku mengaku bahwa aksinya telah direncanakan setelah beberapa kali melihat korban memakai kalung emas saat beraktivitas di sekitar Pasar Pattiro Bajo,” ungkap sumber kepolisian.

Saat diinterogasi, MA mengaku menjual kalung emas hasil jambretan seharga Rp 21.450.000. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar hutang, termasuk dari kekalahannya bermain judi online.

Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan satu buah kalung emas 23 karat seberat 15 gram.

Kini, MA telah diamankan di Polsek Sibulue untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, S.I.K., menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan tersebut.

“Keberhasilan ini berkat sinergi antara Resmob dan Polsek Sibulue. Kami akan terus memperkuat patroli dan penyelidikan agar masyarakat Bone merasa aman,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap kejahatan jalanan dan tidak segan melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminal.

Penangkapan MA diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku lain, sekaligus memperkuat keamanan di wilayah Kecamatan Sibulue dan sekitarnya.