BOGOR, BONETERKINI.ID – BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan 31 Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari implementasi KAPJ sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025.
Sebanyak 18 AKT menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan pada kesempatan tersebut. Dengan tambahan itu, total terdapat 31 AKT yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi Asuransi Kesehatan Tambahan membentuk Tim Task Force Percepatan Implementasi KAPJ. Tim tersebut bertugas menyiapkan berbagai aspek kebijakan, operasional, dan tata kelola penerapan KAPJ.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi manfaat antara Program JKN dan AKT.
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif,” ujar Abdi.
Menurut Abdi, penerapan KAPJ diharapkan memberikan kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan bagi peserta yang memiliki kepesertaan JKN dan AKT.
KAPJ pada dasarnya bukan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Pengaturan mengenai kenaikan kelas perawatan dan pembayaran selisih biaya sebelumnya telah diatur melalui sejumlah regulasi.
Kehadiran KMK Nomor 1117 Tahun 2025 memperkuat penerapan KAPJ melalui koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan, serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan.
Dalam penerapannya, peserta yang ingin menggunakan mekanisme KAPJ harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif. Peserta juga harus mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua pihak.
Perjanjian kerja sama KAPJ mencakup tiga ruang lingkup utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.
KAPJ Perkuat Koordinasi JKN dan Asuransi Kesehatan Tambahan
Dalam implementasi KAPJ, terdapat dua skema pelayanan yang dapat digunakan peserta.
Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan secara proporsional. BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan.
Pada skema tersebut, peserta tidak dikenakan biaya tambahan atau out of pocket di luar ketentuan.
Sementara pada skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya pelayanan ditanggung oleh AKT sesuai manfaat polis yang dimiliki peserta. BPJS Kesehatan tidak menjadi pembayar pelayanan kesehatan dalam skema tersebut.
Meski demikian, koordinasi status kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.
“Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan,” kata Abdi.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin AKT sesuai ketentuan polis.
Selain itu, peserta memperoleh kepastian mengenai pihak yang menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan. Sistem tagihan satu pintu juga diharapkan membuat proses pembiayaan lebih transparan sekaligus melindungi peserta dari potensi pengeluaran pribadi yang tidak sesuai ketentuan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penerapan KAPJ menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Menurutnya, kolaborasi BPJS Kesehatan dan AKT dapat membantu masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan berkualitas melalui mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi.
“KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,” ujar Budi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan implementasi KAPJ menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan.
Ogi menilai Program JKN dan AKT dapat saling melengkapi dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
Dari 31 AKT yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 AKT telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.
OJK berharap kerja sama tersebut dapat berjalan efektif dan terus diperluas. OJK juga menargetkan seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam KAPJ pada 2027.
Dengan semakin luasnya kerja sama tersebut, implementasi KAPJ diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi peserta sekaligus memperkuat transparansi dan koordinasi pembiayaan pelayanan kesehatan.
Berikut 31 Asuransi Kesehatan Tambahan yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan:
- PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
- PT Asuransi BRI Life
- PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)
- PT Hanwha Life Insurance Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Sequis Life
- PT AIA Financial
- PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
- PT Asuransi Allianz Life Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)
- PT Asuransi Sinar Mas
- PT Bosowa Asuransi
- PT Pertalife Insurance
- PT AJ Central Asia Raya
- PT Asuransi Takaful Keluarga
- PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk
- PT Avrist Assurance
- PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk
- PT Prudential Sharia Life Assurance
- PT Prudential Life Assurance
- PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia
- BNI Life Insurance
- PT Panin Dai-ichi Life
- PT AXA Mandiri Financial Services
- PT Sun Life Financial Indonesia
- PT Sun Life Syariah
- PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
- PT AXA Financial Indonesia
- PT Zurich Topas Life
- PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia


