BONE, BONETERKINI.ID – Tim Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone mengamankan seorang pria berinisial JN (50), warga Kelurahan Walennae, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut pada Rabu (30/9/2026).
Tim Opsnal III Reskrim yang dipimpin Panit Opsnal III Reskrim Ipda Muhammad Nasrum bergerak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/V/2026/SPKT/SEK TANETE RIATTANG/RES BONE/POLDA SULSEL.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi keberadaan JN yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Petugas kemudian mendatangi lokasi keberadaannya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/35/IX/RES 1.6/2026/RESKRIM/SEK.TANETE RIATTANG/RES BONE/POLDA SULSEL.
Polisi selanjutnya mengamankan JN dan membawanya ke Polsek Tanete Riattang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi ketika korban mengalami pemukulan menggunakan kayu. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka memar dan bengkak pada bagian paha kiri dalam serta lengan kanan bawah.
Kapolsek Tanete Riattang AKP Budiawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Tanete Riattang untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budiawan.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut Polsek Tanete Riattang terhadap laporan masyarakat. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku untuk mendalami perkara dan melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Tanete Riattang juga terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian penanganan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.


