WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

Oleh: A. Ihsan (Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan SEMMI Cabang Bone)

Disclaimer: Tulisan opini ini merupakan tanggung jawab penulis sepenuhnya. Isi tulisan tidak mewakili sikap redaksi Bone Terkini.

Akhir-akhir ini, negara menjalankan dua kebijakan yang kontradiktif. Di satu sisi, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digelontorkan sebagai prioritas nasional dengan anggaran yang terus membengkak hingga menembus ratusan triliun rupiah, atas dalih menjamin gizi dan kesehatan peserta didik. Di sisi lain, ratusan ribu guru non-ASN justru terancam kehilangan ruang mengajar di sekolah negeri secara diam-diam akibat pergeseran prioritas dan realokasi anggaran tersebut.

Ketika MBG dijadikan program super prioritas hingga menyedot alokasi anggaran sektor pendidikan, yang terjadi adalah ketimpangan struktural dalam kebijakan. Satu pihak dipastikan “kenyang”, sementara pihak lain justru “tersungkur” kehilangan pekerjaan dan penghidupan. Kebijakan ini mengabaikan fakta bahwa guru non-ASN selama ini menambal kekurangan tenaga pendidik, terutama di daerah dengan upah jauh di bawah standar layak.

Dampak yang Luput dari Sorotan

  1. Krisis tenaga pendidik: Pemberhentian massal pada tahun 2027 berpotensi melumpuhkan proses belajar-mengajar karena 52 persen guru di sekolah negeri masih berstatus non-ASN.
  2. Kemiskinan baru: Satu orang guru non-ASN rata-rata menanggung 3 hingga 4 anggota keluarga. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal berarti menambah angka kemiskinan struktural.
  3. Penurunan kualitas pendidikan: MBG tanpa guru yang sejahtera hanya akan menjadi proyek makan siang semata. Gizi terpenuhi, tetapi transfer ilmu pengetahuan berhenti.

Analoginya sederhana: anak mendapatkan makan bergizi di sekolah setiap siang, tetapi orang tuanya yang berprofesi sebagai guru non-ASN tidak mampu menyajikan makan malam di rumah karena kehilangan pekerjaan. Inilah ironi dan dikotomi arah kebijakan negara saat ini.

Tuntutan Mendesak

Mengingat isu ini sangat krusial dan berpotensi memicu gejolak sosial, negara tidak boleh abai. Pemerintah wajib melakukan langkah-langkel berikut:

  1. Audit ulang postur anggaran: Memastikan program MBG tidak mengorbankan belanja wajib pendidikan dan alokasi gaji guru.
  2. Moratorium pemberhentian 2027: Menunda kebijakan pemberhentian sampai tersedia skema transisi yang adil bagi seluruh tenaga pendidik.
  3. Afirmasi pengangkatan ASN: Membuka jalur khusus bagi guru non-ASN yang telah mengabdi minimal 5 tahun, berbasis masa kerja dan kinerja nyata di lapangan, bukan sekadar kelulusan tes akademis.
  4. Jaring pengaman sosial: Menyiapkan kompensasi finansial dan pelatihan ulang bagi guru yang pada akhirnya tidak terakomodasi dalam formasi.

Kualitas generasi bangsa sebagai penentu keberlangsungan negara sangat bergantung pada keberadaan dan kesejahteraan gurunya. Mengabaikan nasib guru non-ASN demi memuluskan program MBG sama halnya dengan membangun istana megah di atas fondasi yang rapuh.

Artikel Opini dapat dikirim melalu Email officialboneterkini@gmail.com atau WA 081347474227