JAKARTA, BONETERKINI.ID – Industri kecantikan di Indonesia yang terus berkembang pesat rupanya masih dimanfaatkan oleh sejumlah oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan instan dengan mengorbankan keselamatan konsumen. Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap temuan pelanggaran serius terkait peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya di pasaran.
Berdasarkan hasil pengawasan ketat selama triwulan pertama (Januari hingga Maret) tahun 2026, BPOM berhasil mengidentifikasi dan menindak 11 produk kosmetik yang terbukti positif mengandung bahan berbahaya serta bahan yang dilarang penggunaannya dalam formula kosmetik.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam siaran pers resminya yang dirilis pada Rabu (29/4/2026), menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan rutin terhadap produk-produk yang beredar luas di tengah masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
Dari total 11 produk kosmetik bermasalah tersebut, BPOM merinci bahwa pelanggarnya berasal dari berbagai jalur produksi dan distribusi. Sebanyak 4 merek diketahui merupakan kosmetik hasil kontrak produksi (maklon), 2 merek merupakan produk kosmetik lokal, dan 2 merek lainnya adalah kosmetik impor.
Lebih memprihatinkan lagi, BPOM juga menemukan 3 merek kosmetik yang beredar bebas tanpa izin edar (TIE) alias ilegal. Seluruh produk yang disita tersebut telah melalui proses pengujian ketat di laboratorium resmi BPOM dan secara sah dinyatakan tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
Tindakan tegas BPOM ini bukan tanpa alasan. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan bahan kimia keras yang sangat dilarang dalam kosmetik karena berpotensi merusak kesehatan dalam jangka pendek maupun panjang. Bahan-bahan mematikan tersebut antara lain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, dan senyawa 1,4-dioksan.
- Merkuri dan Hidrokinon: Dua bahan ini sering disalahgunakan dalam krim pemutih instan. BPOM memperingatkan bahwa hidrokinon dapat memicu ochronosis (perubahan warna kulit menjadi kehitaman secara permanen) dan iritasi parah. Sementara itu, merkuri sangat beracun karena dapat meresap ke dalam aliran darah dan merusak organ vital, terutama ginjal, serta menyebabkan gangguan saraf.
- Asam Retinoat dan Deksametason: Asam retinoat yang digunakan tanpa pengawasan medis sangat berbahaya, terutama bagi ibu hamil, karena bersifat teratogenik atau dapat memicu cacat lahir pada janin. Di sisi lain, deksametason (sejenis kortikosteroid) yang dicampur dalam kosmetik dapat memicu penipisan kulit, munculnya jerawat parah (acne steroid), hingga mengacaukan sistem hormonal tubuh.
- Pewarna Merah K10 dan 1,4-dioksan: Senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 dikenal sebagai karsinogenik atau agen pemicu kanker. Khusus untuk pewarna merah K10, paparannya dalam jangka waktu tertentu dapat merusak fungsi hati manusia secara fatal.
Daftar 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya/Dilarang (Triwulan I – 2026)
Berdasarkan pengujian laboratorium BPOM, berikut adalah rincian 11 produk yang resmi ditarik dari peredaran dan dibatalkan izin edarnya:
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (NA18240110213)
- Pemilik Izin Edar: CV Gemilang
- Temuan: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
- Keterangan: Nomor izin edar telah dibatalkan; Diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.
- BRASOV Nail Polish No.125 (NA11211500008)
- Pemilik Izin Edar: CV Catel
- Temuan: Mengandung pewarna merah K10.
- Keterangan: Nomor izin edar telah dibatalkan.
- LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (NA18230102345)
- Pemilik Izin Edar: PT Skinsol Kosmetik Industri
- Temuan: Mengandung merkuri.
- Keterangan: Nomor izin edar telah dibatalkan; Diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.
- MADAME GIE Madame Take5 01 (NA11221201155)
- Pemilik Izin Edar: PT Tjhindatama Mulia
- Temuan: Mengandung pewarna merah K10.
- Keterangan: Nomor izin edar telah dibatalkan.
- SELSUN 7 Herbal (NA18231001535)
- Pemilik Izin Edar: PT Rohto Laboratories Indonesia
- Temuan: Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas aman.
- Keterangan: Nomor izin edar telah dibatalkan.
- SELSUN 7 Flowers (NA18241001830)
- Pemilik Izin Edar: PT Rohto Laboratories Indonesia
- Temuan: Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas aman.
- Keterangan: Nomor izin edar telah dibatalkan.
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection (NA18210111731)
- Pemilik Izin Edar: CV Nosin Indonesia
- Temuan: Mengandung deksametason.
- Keterangan: Nomor izin edar telah dibatalkan.
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (NA18210111732)
- Pemilik Izin Edar: CV Nosin Indonesia
- Temuan: Mengandung deksametason.
- Keterangan: Nomor izin edar telah dibatalkan.
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
- Pemilik Izin Edar: –
- Temuan: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
- Keterangan: Produk tidak terdaftar di BPOM (Ilegal).
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
- Pemilik Izin Edar: –
- Temuan: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
- Keterangan: Produk tidak terdaftar di BPOM (Ilegal).
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
- Pemilik Izin Edar: –
- Temuan: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
- Keterangan: Produk tidak terdaftar di BPOM (Ilegal).
Menyikapi temuan berbahaya ini, BPOM tidak tinggal diam. Langkah penindakan langsung diambil berupa pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan (PSK), hingga penghentian total proses produksi, distribusi, dan impor produk terkait. Seluruh unit pelaksana teknis BPOM di daerah juga telah dikerahkan untuk menyisir retail dan menelusuri rantai pasok produk tersebut di pasaran.
Secara hukum, peredaran kosmetik mengandung bahan dilarang ini merupakan kejahatan serius. Taruna Ikrar menegaskan bahwa pelaku melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya. Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. Pelaku pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Taruna Ikrar.
Di akhir keterangannya, BPOM mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis. Publik diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iklan kosmetik yang menjanjikan hasil instan (seperti kulit putih dalam hitungan hari) dengan harga yang terlampau murah.
Kesadaran dari pelaku usaha untuk mematuhi regulasi negara, dipadukan dengan kehati-hatian masyarakat dalam memilih produk perawatan kulit, menjadi kunci utama untuk memutus rantai peredaran kosmetik beracun. Masyarakat selalu disarankan untuk menerapkan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengaplikasikan produk kosmetik apa pun ke tubuh mereka.



