WhatsApp Icon Gabung WA Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID – Satlantas Polres Bone mengingatkan masyarakat, khususnya pelajar dan anak di bawah umur, agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Imbauan tersebut disampaikan karena penggunaan sepeda listrik di jalan umum dapat membahayakan keselamatan penggunanya maupun pengendara lain.

Petugas Satlantas Polres Bone masih menemukan sejumlah pelanggaran penggunaan sepeda listrik, seperti pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang serta tidak menggunakan helm saat berkendara. Para pengendara kemudian dihentikan untuk diberikan teguran dan edukasi terkait aturan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Bone Riyanda Putra Utama mengatakan penggunaan sepeda listrik telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

“Pemerintah telah mengatur penggunaan sepeda listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik,” ujar Riyanda, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, aturan tersebut menyebutkan sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus dan kawasan tertentu, seperti lingkungan perumahan, permukiman, serta kawasan wisata.

https://boneterkini.id/wp-content/uploads/2026/05/IBONE-GADGET-scaled.png

“Aturannya sudah jelas, pengguna sepeda listrik harus pada jalur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman atau perumahan atau tempat wisata,” katanya.

Riyanda menjelaskan, pengguna sepeda listrik berusia 12 sampai 15 tahun wajib mendapatkan pendampingan dari orang dewasa. Pengguna juga harus mengenakan helm serta mematuhi batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Aturan Sepeda Listrik yang Harus Dipatuhi

Selain itu, Satlantas Polres Bone mengingatkan masyarakat untuk memahami aturan sepeda listrik agar penggunaannya tetap aman dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Anak usia SD dan SMP dinilai belum memiliki kesadaran keselamatan berlalu lintas seperti orang dewasa karena lebih fokus bermain dan kurang memperhatikan kondisi sekitar.

“Anak-anak usia SD dan SMP belum memiliki kesadaran keselamatan seperti orang dewasa. Mereka lebih fokus bermain tanpa memperhatikan kondisi di sekitarnya, sehingga sangat berisiko jika menggunakan sepeda listrik di jalan umum,” ujarnya.

Karena itu, pihak kepolisian meminta orang tua lebih aktif mengawasi anak dan tidak memberikan izin menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Satlantas Polres Bone juga mengimbau para distributor maupun penjual sepeda listrik agar memberikan penjelasan kepada calon pembeli mengenai aturan penggunaan kendaraan tersebut.

Edukasi dari penjual dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa sepeda listrik bukan kendaraan yang diperuntukkan digunakan bersama kendaraan bermotor di jalan raya.

Dengan adanya pengawasan dari orang tua, penjual, dan masyarakat, Satlantas Polres Bone berharap keselamatan, keamanan, serta ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bone dapat terus terjaga.