WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID – Memasuki tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan secara penuh sistem Coretax. Perubahan fundamental ini membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi penuh sebagai NPWP 16 digit. Bagi warga di Kabupaten Bone yang baru ingin mendaftarkan diri, proses mengurus NPWP secara online kini terintegrasi dalam satu ekosistem digital. Tidak hanya sekadar mendapatkan nomor, proses ini sekarang menjadi validasi identitas perpajakan yang sinkron dengan data kependudukan nasional.

Bagi Anda yang berdomisili di Bone, Soppeng, maupun Wajo, pendaftaran kini dilakukan melalui Portal Wajib Pajak yang baru. Penting untuk memahami setiap detail formulir agar permohonan Anda tidak ditolak oleh sistem atau petugas di KPP Pratama Watampone.

Persiapan Data Sebelum Pendaftaran

Sebelum membuka portal, pastikan Anda memiliki data berikut di tangan untuk menghindari sesi timeout pada aplikasi:

  • NIK KTP & Nomor KK: Pastikan data di KTP dan Kartu Keluarga sudah sinkron.
  • Email Aktif: Gunakan email pribadi (Gmail/Yahoo), bukan email kantor atau orang lain.
  • Nomor HP Aktif: Digunakan untuk menerima kode verifikasi SMS jika diperlukan.
  • File Dokumen: Scan KTP (untuk OP) atau NIB (untuk pelaku usaha) dalam format PDF/JPG maksimal 2MB.

Langkah Teknis Mengurus NPWP Secara Online di Portal Coretax

Berikut adalah panduan navigasi detail yang harus Anda ikuti:

1. Pendaftaran Akun dan Validasi Awal Akses laman resmi pendaftaran pajak. Masukkan NIK dan nomor KK Anda. Di tahun 2026, sistem akan langsung melakukan cross-check ke database Dukcapil. Jika data tidak ditemukan, Anda harus memperbarui data di Disdukcapil Bone terlebih dahulu sebelum melanjutkan mengurus NPWP secara online.

2. Pengisian Formulir Kategori Pilih kategori “Orang Pribadi” bagi individu atau “Badan” untuk perusahaan. Jika Anda adalah wanita yang sudah menikah dan ingin menjalankan kewajiban pajak terpisah dari suami, pilih opsi “Wanita Kawin”.

3. Identitas dan Sumber Penghasilan Pada bagian ini, isilah jenis pekerjaan Anda secara spesifik.

  • Karyawan: Masukkan nama perusahaan dan jabatan.
  • Pebisnis/UMKM: Pilih opsi “Kegiatan Usaha” dan masukkan jenis usahanya (misal: perdagangan kelontong).
  • Pekerja Bebas: Pilih jika Anda adalah freelancer, tenaga ahli, atau seniman.

4. Alamat Domisili dan Alamat Usaha Sistem akan meminta alamat sesuai KTP. Namun, ada juga kolom “Alamat Domisili” jika Anda tinggal di Watampone namun KTP Anda berasal dari luar daerah. Pastikan kode pos terisi dengan benar agar sistem dapat memetakan wilayah Anda ke KPP Pratama Watampone secara otomatis.

5. Pernyataan dan Kirim Token Periksa kembali ringkasan data. Jika sudah benar, klik “Minta Token”. Kode unik akan masuk ke email Anda. Salin kode tersebut ke kolom yang tersedia dan klik “Kirim Permohonan”.

Pusat Bantuan: KPP Pratama Watampone

Jika status permohonan Anda tertahan atau Anda membutuhkan asistensi langsung terkait kendala teknis pada sistem Coretax, warga Bone dapat menghubungi kantor pajak setempat:

  • Alamat: Jalan Jend. Ahmad Yani No. 9, Watampone.
  • Telepon: (0481) 21047 / 21167.
  • Layanan Digital: Email kpp.808@pajak.go.id atau DM Instagram @pajakwatampone.
  • Jam Layanan: Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WITA.

Tahap Akhir: Aktivasi EFIN dan NPWP Digital

Setelah proses mengurus NPWP secara online disetujui, Anda tidak akan lagi menerima kartu fisik melalui pos secara otomatis (kecuali diminta). Anda akan mendapatkan NPWP Elektronik yang dikirimkan ke email. Langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk dapat melaporkan SPT Tahunan di masa mendatang.

NPWP 16 digit yang Anda dapatkan kini sudah menyatu dengan NIK, sehingga memudahkan Anda dalam melakukan transaksi perbankan, pengajuan kredit di Bone, hingga pengurusan perizinan usaha tanpa perlu membawa banyak kartu fisik.