BONE, BONETERKINI.ID – Sat Resnarkoba Polres Bone berhasil melakukan penangkapan pemasok sabu di Bone dalam operasi pengembangan kasus yang berlangsung Jumat malam, 9 Mei 2025. Tim meringkus pelaku kunci berinisial NAS alias BT (44) di parkiran Mall Kota Palopo.
Petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Kota Palopo pada Sabtu dini hari sekitar pukul 06.00 WITA. Polisi menyita satu unit handphone merk Vivo dari tangan NAS dan menjadikannya barang bukti utama dalam kasus ini.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menjelaskan bahwa NAS memiliki peran penting dalam rantai distribusi narkotika antarwilayah. “Terduga pelaku merupakan mata rantai peredaran narkoba yang beroperasi di Palopo dan Bone,” ujar Iptu Adityatama.
Penangkapan NAS menjadi bagian dari pengembangan kasus narkotika yang terungkap pada 14 Januari 2025. Saat itu, polisi menangkap dua pelaku lain, SH alias EO alias CK dan SRD alias SD, di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone.
Dalam penggeledahan, tim menemukan lima sachet sabu ukuran kecil dalam plastik bening di bawah meja kamar, satu batang pirex kaca berisi sabu yang menempel di belakang pintu, serta satu unit ponsel Samsung warna abu-abu.
SH mengaku membeli sabu tersebut dari SRD seharga Rp700.000. Saat diinterogasi, SRD mengaku mendapatkan sabu langsung dari NAS alias BT. “Keterangan dari SRD sangat membantu kami mengarahkan penyelidikan ke sumber utama sabu,” ungkap Iptu Adityatama.
Selama hampir empat bulan, polisi melacak keberadaan NAS berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Tim akhirnya menangkapnya setelah mengantongi informasi akurat soal aktivitas NAS di Palopo.
Dalam pemeriksaan awal, NAS mengakui telah menyerahkan sabu kepada SRD sebelum penangkapan dua pelaku lain di Bone. Pengakuan itu memperkuat konstruksi hukum terhadap jaringan yang mereka bangun.
Penyidik menjerat NAS dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara 5 hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone dan sekitarnya. Kerja sama lintas polres juga terus kami tingkatkan untuk menangkap para bandar dan pengedar,” tegas Iptu Adityatama.
Saat ini, NAS beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.