WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID – Pemerintah Kabupaten Bone resmi menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya. Kebijakan ini tertuang secara rinci dalam Surat Edaran Bupati Bone Nomor 100.3.4/617/ORG yang diterbitkan pada 22 April 2026.

Langkah strategis ini diambil guna mendukung kebijakan efisiensi penggunaan energi dan anggaran, sekaligus meningkatkan produktivitas melalui transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan berbasis digital.

Pola kerja baru ini membagi tugas kedinasan menjadi dua metode, yakni bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) dan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Pelaksanaan tugas diatur dengan rincian jadwal sebagai berikut:

  • Pola kerja WFO dilaksanakan selama 4 (empat) hari kerja dalam sepekan, yakni pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat.
  • Pola kerja WFH dilaksanakan dalam 1 (satu) hari kerja dalam sepekan, yaitu secara serentak pada hari Rabu.

Perlu dicatat, pelaksanaan WFH ini diberlakukan secara terbatas. Pimpinan Perangkat Daerah hanya diizinkan mengatur jadwal WFH dengan komposisi maksimal 50% khusus untuk Pejabat Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana.

Meskipun diberikan fleksibilitas, ASN yang menjalani WFH terikat dengan aturan disiplin yang ketat. Nama-nama pegawai yang WFH harus ditetapkan melalui Surat Tugas resmi yang diunggah ke Aplikasi E-integritas sebagai legalitas.

Selama WFH, pegawai diwajibkan menggunakan aplikasi presensi yang memuat informasi lokasi dan waktu secara real-time (seperti Timemark atau GPS Map Camera) sesuai jadwal absensi harian. Mereka juga diharuskan tetap berada di wilayah tugas kedinasan, bersikap responsif, dan siap dipanggil kapan saja jika dibutuhkan di kantor. Apabila mengikuti rapat secara daring, ASN tetap diwajibkan mengenakan pakaian dinas resmi Pemerintah Kabupaten Bone.

Daftar Pegawai yang Dikecualikan dan Tetap WFO 100%

Kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak berlaku untuk semua sektor demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Terdapat beberapa instansi dan jabatan yang diwajibkan tetap bekerja di kantor (WFO), antara lain:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III).
  • Camat, serta Lurah atau Kepala Desa.
  • Unit layanan kedaruratan seperti BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
  • Unit layanan kependudukan pada Disdukcapil dan perizinan pada DPMPTSP/Mal Pelayanan Publik.
  • Seluruh unit layanan kesehatan (RSUD, Puskesmas, Labkesda) dan layanan pendidikan (PAUD hingga SMP).
  • Serta petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan layanan pendapatan daerah.

Melalui surat edaran ini, pimpinan perangkat daerah juga diinstruksikan untuk membatasi pelaksanaan perjalanan dinas, menekan penggunaan kendaraan dinas operasional berbahan bakar fosil, dan terus memantau efisiensi konsumsi listrik serta air di lingkungan kantor.