BONE, BONETERKINI.ID – Pemerintah Kabupaten Bone terus berupaya menjaga ekosistem ekonomi lokal agar tetap sehat dan berkeadilan. Terbaru, Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, memimpin langsung pertemuan strategis untuk membahas rancangan surat edaran mengenai pembatasan toko modern. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Bupati Bone, pada Selasa, 21 April 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons pemerintah terhadap menjamurnya gerai ritel modern yang dikhawatirkan dapat menggerus keberadaan pedagang kecil. Pembahasan mengenai pembatasan toko modern ini dipandang perlu agar investasi yang masuk ke daerah tidak mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat di Bumi Arung Palakka.
Menjaga Keseimbangan Ekonomi Daerah
Dalam pertemuan tersebut, Andi Akmal Pasluddin menekankan bahwa kebijakan pembatasan toko modern bukan bermaksud untuk menghambat investasi, melainkan untuk mengatur persebaran dan jarak agar tetap selaras dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah ingin memberikan ruang yang adil bagi pelaku usaha kecil dan pasar tradisional agar tetap bisa bersaing di tengah gempuran pasar modern.









Diskusi ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi daerah, di antaranya Pj. Sekretaris Daerah Bone, Andi Tenriawaru, Staf Ahli Bupati Bone, A. Arman Boby, para asisten, hingga Kepala Inspektorat. Selain itu, hadir pula Kepala Dispenda, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Perhubungan, serta Plt Kepala DPMPTSP Bone guna memberikan tinjauan dari berbagai sektor terkait dampak pembatasan toko modern di lapangan.
Agar regulasi ini berjalan efektif, pertemuan tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten. Pembahasan pembatasan toko modern ini juga diikuti secara virtual oleh seluruh camat se-Kabupaten Bone. Sinkronisasi persepsi antar pimpinan wilayah di tingkat kecamatan sangat krusial agar pelaksanaan kebijakan di lapangan tidak menemui kendala teknis dan sesuai dengan visi perlindungan usaha lokal.
Para camat diharapkan dapat melakukan pemetaan wilayah masing-masing untuk melihat titik mana saja yang sudah terlalu padat dengan ritel modern. Dengan adanya langkah pembatasan toko modern yang terukur, diharapkan pertumbuhan ekonomi di tingkat kecamatan dapat lebih inklusif dan memberikan manfaat nyata bagi pedagang-pedagang tradisional di pelosok desa.
Perlindungan Terhadap Usaha Masyarakat Lokal
Melalui pembahasan rancangan surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Bone berharap dapat segera menghadirkan regulasi yang matang. Tujuan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara perkembangan investasi di satu sisi, dan perlindungan terhadap usaha masyarakat lokal di sisi lain. Kebijakan pembatasan toko modern ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memihak pada ekonomi kerakyatan.
Pemerintah Kabupaten Bone menyadari bahwa kehadiran toko modern memberikan kemudahan bagi konsumen, namun aturan main yang jelas tetap diperlukan. Dengan adanya regulasi yang kuat mengenai pembatasan toko modern, Kabupaten Bone diharapkan menjadi daerah yang ramah investasi sekaligus menjadi rumah yang aman dan bertumbuh bagi ribuan pedagang pasar tradisional serta pelaku UMKM lokal.



