Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Bone 2024-2025, Anggaran THR Guru hingga BPJS Ikut Disorot
BONE, BONETERKINI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penetapan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone tahun anggaran 2024-2025.
Perkara tersebut menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian dalam pemaparan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, di Kantor Kejati Sulsel, Senin (2/11/2026).
Dalam keterangannya, Muhammad Syarifuddin menyebut pihaknya menemukan indikasi adanya persekongkolan dalam proses penetapan APBD Kabupaten Bone tahun 2024.
Menurut penjelasan Kajati, terdapat program Pokir DPRD yang diduga dipaksakan masuk ke dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), meskipun program tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kejati Sulsel kini mendalami proses penganggaran tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Dugaan Pokir DPRD Bone Berdampak pada Anggaran Pelayanan Publik
Dalam pemaparan tersebut, Kajati Sulsel juga menyoroti dampak masuknya anggaran Pokir yang dipersoalkan terhadap sejumlah kebutuhan penting pemerintah daerah.
Baca Juga:
Operasi Sarang Narkoba Polres Bone Sasar Empat Lokasi Hiburan Malam, Hasil Tes Urine NegatifMuhammad Syarifuddin menyampaikan bahwa anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) guru sebesar Rp37 miliar, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemerintah Kabupaten Bone, serta BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin disebut tidak dapat terbayarkan akibat masuknya anggaran tersebut.
Untuk mengusut dugaan penyimpangan ini, Kejati Sulsel telah menggandeng ahli perencanaan APBD dan auditor.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri proses perencanaan, penganggaran, hingga penetapan program Pokir dalam APBD Kabupaten Bone.
Masih dalam Tahap Penyelidikan
Kejati Sulsel menempatkan perkara dugaan penyimpangan Pokir DPRD Bone tahun 2024-2025 pada tahap penyelidikan. Artinya, proses penanganan masih berfokus pada pendalaman informasi dan pengumpulan bahan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Dalam rilis yang disampaikan pada 2 November 2026, perkara Pokir DPRD Bone menjadi satu dari dua kasus yang sedang dibidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel pada tahap penyelidikan.
Sementara itu, kasus lainnya berkaitan dengan dugaan mafia penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan Kementerian Pertanian untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024-2025.
Penyelidikan perkara Pokir DPRD Bone menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses penganggaran daerah serta sejumlah kebutuhan pelayanan publik.
Meski demikian, seluruh dugaan dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Belum ada penetapan tersangka yang diumumkan dalam pemaparan Kajati Sulsel tersebut.
Kejati Sulsel menyatakan akan terus mendalami perkara ini dengan melibatkan tenaga ahli dan auditor guna mengungkap fakta serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Reporter: KikiEditor: Bone Terkini
Ada yang keliru? Usulkan koreksi · Laporkan konten ini
Baca Lainnya
Dua Mahasiswa Asal Bone Lolos Jadi Presenter Konferensi Internasional Keuangan Syariah di Yogyakarta
Bone Terkini · 4 jam lalu
Ini 9 Kawasan Venue Porprov Sulsel XVIII/2026 di Bone, Tersebar dari Stadion Lapatau hingga Pantai Bajoe
Bone Terkini · 8 jam lalu
Bupati Bone Tinjau Stadion Lapatau, Pastikan Kesiapan Venue Pembukaan Porprov Sulsel XVIII/2026
Bone Terkini · 8 jam lalu
Menampilkan 4 UMKM pilihan Bone Terkini. Transaksi dilakukan langsung dengan penjual, Bone Terkini tidak memproses pembayaran.









Komentar (0)