WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID – Tim Satresnarkoba Polres Bone menangkap seorang pria berinisial SD (38) di Perumahan Bougenville, Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada Rabu, 5 Agustus 2025 malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapati SD memiliki dan menguasai lima sachet sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Bone.

Aksi penggerebekan terjadi sekitar pukul 21.00 WITA. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan lima sachet plastik klip bening berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan pelaku, sabu itu ia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui sistem tempel di Jalan Singa, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Kasatnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, mengatakan pelaku telah berencana menjual sabu itu di wilayah Bone. “Pelaku mengaku mendapatkan barang dari Sidrap dengan cara sistem tempel dan berencana mengedarkannya di Kabupaten Bone,” ungkapnya.

Namun, sebelum sempat mengedarkan barang tersebut, SD lebih dulu diamankan tim Satresnarkoba. Barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bone untuk proses penyidikan.

Polisi menjerat SD dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan ini mengancam pelaku dengan hukuman berat bagi pengedar dan pemilik narkotika.

IKLAN

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Polres Bone mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, demi menjaga keamanan dan kesehatan generasi muda.