WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Bone. Penangkapan terjadi pada Rabu, 03 September 2025 lalu sekitar pukul 20.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah melalui Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menjelaskan pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial A.AR (25), warga Jalan Bau Massepe, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang.

“Pelaku A.AR tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 sachet sabu ukuran sedang dengan berat 1,37 gram serta 1 unit handphone merk Vivo V29 warna putih yang digunakan sebagai sarana untuk memperoleh narkotika,” ungkap Iptu Rayendra.

Hasil interogasi menunjukkan A.AR mendapatkan sabu dari seorang bernama AF dengan harga Rp1.500.000 melalui transaksi transfer via top up wallet DANA di gerai Alfamart. Selain sebagai pengguna, A.AR juga bertindak sebagai perantara untuk pembeli lain demi meraih keuntungan.

“Atas perbuatannya, pelaku A.AR bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepada yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasihumas.

IKLAN

Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Bone melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah AF. Saat polisi tiba, AF tidak berada di tempat. Namun, tiga pria lain berhasil diamankan.

Mereka yakni RH (29), warga Jalan Latenritappu, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang, serta AL (39) dan DL (32), warga Desa Lappaupang, Kecamatan Mare.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengaku baru saja mengonsumsi sabu sehingga barang bukti sudah habis.

“Ketiganya selanjutnya akan diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone untuk dilakukan rehabilitasi,” tambah Iptu Rayendra.