BONE, BONETERKINI.ID – Nobar Piala Dunia 2026 dipastikan kembali menjadi pilihan masyarakat Indonesia untuk menyaksikan pertandingan secara bersama-sama. Namun, penyelenggara kegiatan nonton bareng wajib mematuhi aturan resmi yang telah ditetapkan FIFA dan TVRI sebagai pemegang hak siar resmi di Indonesia.
Menjelang bergulirnya turnamen yang berlangsung di Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026, antusiasme masyarakat meningkat tajam. Karena itu, TVRI mengingatkan bahwa setiap kegiatan nobar Piala Dunia 2026 harus mengikuti ketentuan lisensi yang berlaku.
TVRI menjelaskan bahwa penyelenggara wajib memperoleh izin resmi sebelum menggelar kegiatan nobar. Selain itu, penyelenggara juga harus mematuhi FIFA Public Viewing Regulations yang mengatur penggunaan siaran, sponsorship, keamanan, hingga pelaporan kegiatan.
Menurut ketentuan tersebut, hak nobar bersifat non-eksklusif dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari TVRI maupun FIFA.
Selain itu, aturan membagi kegiatan nobar ke dalam tiga kategori, yakni non-komersial khusus usaha mikro dan kecil (UMK), komersial, serta special non-commercial untuk kegiatan dengan kapasitas lebih dari 5.000 penonton.
Penyelenggara juga wajib menyampaikan data lengkap, mulai dari identitas penyelenggara, lokasi acara, kapasitas penonton, jadwal pertandingan, detail sponsor, perizinan daerah, hingga sistem keamanan yang digunakan.
Sementara itu, FIFA dan TVRI melarang berbagai bentuk modifikasi siaran. Penyelenggara tidak boleh melakukan rekaman ulang, streaming kembali, clipping, editing gambar, penambahan logo, maupun distribusi ulang sinyal siaran.
Selain aspek teknis, aturan nobar Piala Dunia 2026 juga mengatur penggunaan sponsor. Semua sponsor dalam kegiatan komersial harus mendapatkan persetujuan tertulis dari TVRI dan FIFA. Penyelenggara juga tidak boleh menggunakan logo, trofi, maskot, maupun identitas resmi FIFA tanpa izin.
Nobar Piala Dunia 2026 Wajib Patuhi 16 Ketentuan
Secara garis besar, berikut 16 aturan utama yang wajib diketahui penyelenggara:
1. Memahami Definisi dan Kategori Nobar
Penyelenggara harus memahami jenis kegiatan yang akan dilaksanakan. FIFA membedakan nobar menjadi kategori non-komersial, komersial, dan special non-commercial. Kategori ini menentukan kewajiban lisensi dan aturan yang harus dipenuhi.
2. Mengantongi Izin Resmi dari TVRI
Setiap penyelenggara wajib memperoleh izin resmi dari TVRI sebagai pemegang lisensi hak tayang Piala Dunia 2026 di Indonesia sebelum menggelar kegiatan nobar.
3. Menyesuaikan Kegiatan dengan Kategori Nobar
Penyelenggara harus memastikan kegiatan yang dibuat sesuai dengan kategori yang diajukan. Misalnya, kegiatan non-komersial tidak boleh memasukkan sponsor atau aktivitas yang menghasilkan keuntungan.
4. Melengkapi Seluruh Dokumen Permohonan
Permohonan harus menyertakan identitas penyelenggara, lokasi acara, kapasitas penonton, jadwal pertandingan, sponsor, sistem keamanan, hingga izin dari pihak terkait.
5. Menggunakan Siaran Resmi TVRI/FIFA
Nobar hanya boleh menggunakan siaran resmi yang disediakan TVRI atau FIFA. Penyelenggara tidak boleh mengambil siaran dari platform lain yang tidak memiliki hak siar resmi.
6. Mematuhi Aturan Sponsorship dan Hak Komersial
Jika kegiatan melibatkan sponsor atau unsur bisnis, seluruh sponsor harus mendapat persetujuan tertulis dari TVRI dan FIFA terlebih dahulu.
7. Tidak Melakukan Aktivitas yang Dilarang FIFA
Penyelenggara dilarang melakukan streaming ulang, distribusi ulang sinyal, perjudian, kampanye politik, hingga penggunaan atribut resmi FIFA tanpa izin.
8. Mengurus Seluruh Perizinan dan Sistem Keamanan
Selain izin dari TVRI, penyelenggara wajib mengurus izin dari pemerintah daerah, kepolisian, pengelola lokasi, dan instansi lain yang diperlukan. Sistem keamanan penonton juga harus tersedia.
9. Membayar Biaya Lisensi Sesuai Ketentuan
Untuk kegiatan tertentu, khususnya yang bersifat komersial, TVRI dapat mengenakan biaya lisensi berdasarkan kapasitas venue, jumlah lokasi, sponsor, dan unsur komersialisasi.
10. Menyampaikan Laporan Pasca Kegiatan
Setelah turnamen selesai, penyelenggara wajib mengirim laporan kepada TVRI paling lambat 30 hari setelah kompetisi berakhir.
11. Menghormati Hak Kekayaan Intelektual FIFA
Logo, trofi, maskot, identitas visual, dan seluruh materi resmi Piala Dunia tetap menjadi milik FIFA. Penyelenggara tidak boleh menggunakannya tanpa izin.
12. Siap Menerima Sanksi Jika Melanggar Aturan
TVRI dan FIFA berhak menghentikan kegiatan, mencabut lisensi, bahkan menempuh jalur hukum apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
13. Memahami Ketentuan Force Majeure
Keadaan luar biasa seperti bencana alam, perang, kerusuhan, gangguan jaringan, atau kebijakan pemerintah dapat menjadi alasan pembebasan kewajiban tertentu sesuai perjanjian.
14. Menjaga Kerahasiaan Dokumen Kerja Sama
Informasi terkait kerja sama, biaya lisensi, maupun dokumen komersial lainnya tidak boleh disebarluaskan tanpa persetujuan pihak yang terlibat.
15. Mematuhi Hukum Indonesia dan Regulasi FIFA
Seluruh kegiatan nobar harus mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia sekaligus mematuhi regulasi internasional FIFA terkait hak siar dan public viewing.
16. Menyetujui Seluruh Syarat Saat Mengajukan Kegiatan
Saat mengajukan izin atau tetap menyelenggarakan nobar, penyelenggara wajib membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat serta ketentuan dari TVRI dan FIFA.
Intinya, izin TVRI, penggunaan siaran resmi, kepatuhan terhadap aturan sponsor, serta larangan menyiarkan ulang pertandingan menjadi empat aspek yang paling krusial dalam penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026 di Indonesia.
Selanjutnya, TVRI dan FIFA berhak melakukan audit terhadap laporan penyelenggara. Jika terjadi pelanggaran, lisensi dapat dicabut dan kegiatan dapat dihentikan.
Aturan ini dibuat agar nobar Piala Dunia 2026 berlangsung tertib, aman, serta tidak melanggar hak siar maupun hak kekayaan intelektual yang dimiliki FIFA.


