WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID – Pemerintah Kabupaten Bone melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare akan melaksanakan lelang barang milik daerah (BMD) berupa kendaraan roda dua, roda empat, dan paket scrap. Lelang ini dijadwalkan pada 4 September 2025 dengan sistem open bidding melalui situs resmi www.lelang.go.id

Dalam pengumuman resmi yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah A. Saharuddin, disebutkan terdapat 16 obyek lelang, di antaranya 11 unit sepeda motor, 3 unit mobil, serta 2 paket scrap kendaraan. Seluruh barang dilelang dalam kondisi rusak berat dengan nilai limit bervariasi mulai Rp270.000 hingga Rp9.770.000.

Beberapa kendaraan yang masuk daftar lelang, antara lain sepeda motor Suzuki FK 110 SD K6 tahun 2008 dengan nilai limit Rp790.000, serta deretan Suzuki FD 110 XCSD tahun 2005 dengan nilai limit Rp270.000 hingga Rp1.110.000. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat terdapat Toyota Kijang Standart KF 70 keluaran 2003 dengan nilai limit Rp4.900.000 hingga Rp5.600.000.

Selain kendaraan per unit, Pemkab Bone juga melelang paket scrap. Paket pertama terdiri atas 6 kendaraan dengan nilai limit Rp890.000. Paket kedua berisi 2 unit kendaraan, yakni Mini Bus Kia Pregio dan Toyota Kijang KF 70, dengan nilai limit Rp9.770.000.

Lokasi barang yang akan dilelang berada di halaman Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Bone, Jl. H. A. Mappanyukki, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

IKLAN

Untuk bisa mengikuti lelang, peserta wajib memiliki akun terverifikasi di www.lelang.go.id, memilih obyek lelang yang diinginkan, serta menyetor uang jaminan sesuai ketentuan melalui virtual account. Jaminan harus masuk ke rekening KPKNL paling lambat 1 hari kalender sebelum pelaksanaan.

Pemenang lelang wajib melunasi harga dalam waktu 5 hari kerja setelah penetapan. Jika tidak, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan hangus. Sementara itu, pengambilan barang maksimal dilakukan 5 hari kerja setelah pelunasan.

Bea lelang pembeli ditetapkan sebesar 2% dari harga lelang. Seluruh biaya perbankan ditanggung peserta. Masyarakat juga bisa mengikuti lelang melalui aplikasi “Lelang Indonesia” di Playstore.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone di Jl. H. Andi Mappanyukki, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone atau melalui kontak telepon 0853 9512 9234 (Hj. Lisha).

Berikut daftar lengkap Barang Milik Daereh yang dilelang Pemkab Bone:

  1. 1 unit sepeda motor Suzuki FK 110 SD K6 (2008) – kondisi rusak berat, limit Rp790.000, jaminan Rp395.000.
  2. 1 unit sepeda motor Suzuki FD 110 XCSD (2005) – kondisi rusak berat, limit Rp270.000, jaminan Rp135.000.
  3. 1 unit sepeda motor Suzuki FD 110 XCSD (2005) – kondisi rusak berat, limit Rp270.000, jaminan Rp135.000.
  4. 1 unit sepeda motor Suzuki FD 110 XCSD (2005) – kondisi rusak berat, limit Rp270.000, jaminan Rp135.000.
  5. 1 unit sepeda motor Suzuki FD 110 XCSD (2005) – kondisi rusak berat, limit Rp1.110.000, jaminan Rp555.000.
  6. 1 unit sepeda motor Suzuki FD 110 XCSD (2005) – kondisi rusak berat, limit Rp1.110.000, jaminan Rp555.000.
  7. 1 unit sepeda motor Suzuki FD 110 XCSD (2005) – kondisi rusak berat, limit Rp870.000, jaminan Rp435.000.
  8. 1 unit sepeda motor Suzuki FD 110 XCSD (2005) – kondisi rusak berat, limit Rp1.110.000, jaminan Rp555.000.
  9. 1 unit sepeda motor Suzuki FD 110 XCSD (2005) – kondisi rusak berat, limit Rp700.000, jaminan Rp350.000.
  10. 1 unit sepeda motor Suzuki FD 110 XCSD (2005) – kondisi rusak berat, limit Rp700.000, jaminan Rp350.000.
  11. 1 unit sepeda motor Suzuki FD 110 XCSD (2005) – kondisi rusak berat, limit Rp700.000, jaminan Rp350.000.
  12. 1 unit mobil Toyota Kijang Standart KF 70 (2003) – kondisi rusak berat, limit Rp5.600.000, jaminan Rp2.800.000.
  13. 1 unit mobil Toyota Kijang Standart KF 70 (2003) – kondisi rusak berat, limit Rp4.900.000, jaminan Rp2.450.000.
  14. 1 unit mobil Toyota Kijang Standart KF 70 (2003) – kondisi rusak berat, limit Rp4.900.000, jaminan Rp2.450.000.
  15. Paket scrap: 6 unit kendaraan (1 sepeda motor, 3 unit Suzuki FK 110 SD K6, 2 unit Suzuki FD 110 XCSD), limit Rp890.000, jaminan Rp445.000.
  16. Paket scrap: 2 unit kendaraan (1 mobil Mini Bus Kia Pregio, 1 unit mobil Kijang Standart KF 70), limit Rp9.770.000, jaminan Rp4.885.000.