Gubernur Sulsel Terbitkan Imbauan Larangan Vape bagi ASN dan Pelajar
MAKASSAR, BONETERKINI.ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Sulawesi Selatan untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 338/15256/DINKES tertanggal 3 November 2026 tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape).
Kebijakan ini menjadi langkah antisipatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektrik.
Dalam surat tersebut, Gubernur meminta pemerintah kabupaten dan kota melarang seluruh ASN, non-ASN, karyawan BUMD, serta pelajar menggunakan vape di lingkungan pemerintahan masing-masing.
“Melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD dan pelajar di lingkup Pemerintahan Kabupaten/Kota menggunakan rokok elektrik (vape),” demikian bunyi poin pertama surat imbauan tersebut.
Pengawasan Penggunaan Vape di Kantor dan Sekolah
Selain pelarangan, pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan pengawasan serta monitoring secara berkala di lingkungan instansi dan wilayah kerja masing-masing.
Pemerintah juga diminta menerapkan sanksi disiplin terhadap pegawai maupun pelajar yang melanggar ketentuan tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur turut menginstruksikan pemasangan tanda larangan penggunaan vape di sejumlah area strategis agar mudah dilihat dan dibaca masyarakat.
Tidak hanya itu, bupati dan wali kota juga diimbau menerbitkan surat edaran kepada pimpinan instansi dan lembaga pendidikan. Sasaran kebijakan tersebut mencakup sekolah, kampus atau perguruan tinggi, hingga pesantren.
Melalui surat edaran itu, penggunaan sekaligus peredaran rokok elektrik di lingkungan masing-masing diminta untuk dilarang.
Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan imbauan tersebut kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Imbauan Berawal dari Atensi BNNP Sulawesi Selatan
Penerbitan surat tersebut didasarkan pada atensi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan mengenai pelarangan penggunaan rokok elektrik.
Atensi tersebut berkaitan dengan upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta potensi dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan vape.
Dengan adanya imbauan ini, pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan diharapkan mengambil langkah pengawasan dan menerapkan ketentuan pelarangan di lingkungan pemerintahan maupun lembaga pendidikan masing-masing.
Reporter: KikiEditor: Bone Terkini
Ada yang keliru? Usulkan koreksi · Laporkan konten ini
Baca Lainnya
Kabupaten Bone Raih Sidaya Award 2026, Terbaik Pertama Klaster 3 Tingkat Sulawesi dan Indonesia Timur
Bone Terkini · 2 jam lalu
Janmarah Bone Hadirkan Takoyaki dan Jajanan Homemade dengan Banyak Pilihan Isian dan Topping
Bone Terkini · 5 jam lalu
Kenali Tim Esports Bone Porprov Sulsel 2026, 17 Atlet Siap Berlaga di Empat Nomor Pertandingan
Bone Terkini · 9 jam lalu
Jadwal Pemadaman Listrik Bone 5 November 2026, Cek Wilayah Terdampak
Bone Terkini · 12 jam lalu
SMAGA FUTSAL Vol. IX Digelar di Bone, Total Hadiah Rp35 Juta untuk Pelajar se-Sulselbar
Bone Terkini · 13 jam lalu
Menampilkan 4 UMKM pilihan Bone Terkini. Transaksi dilakukan langsung dengan penjual, Bone Terkini tidak memproses pembayaran.









Komentar (0)