BONE, BONETERKINI.ID – Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, menegaskan bahwa tidak ada pemutihan kasus dalam penanganan dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua oknum polisi berinisial RBW dan RJL. Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu bahwa salah satu oknum hanya menjalani rehabilitasi tanpa proses hukum.
“Tidak ada pemutihan kasus di institusi ini. Proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku,” tegasnya, Senin (7/7/2025).
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial FTR di Jalan Pisang Baru. Dalam pemeriksaan, FTR mengaku membeli sabu seharga Rp150 ribu dari oknum RBW. Pengakuan ini lalu menyeret nama RJL sebagai sumber utama barang haram.
Namun, RBW kemudian mencabut keterangannya soal asal sabu. Perubahan itu memicu spekulasi bahwa ada upaya perlindungan terhadap sesama anggota.
Kapolres Bone menilai pengungkapan ini justru membuktikan Satnarkoba bertindak profesional.
“Satnarkoba kami terbukti bekerja profesional tanpa pandang bulu, bahkan terhadap rekan sendiri,” ujarnya.
Sugeng menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari inisiatif internal anggota sendiri, bukan karena laporan masyarakat. Hal itu menurutnya menandakan integritas tinggi.
“Patut diapresiasi bagaimana anggota Polri berani mengungkap keterlibatan rekan sendiri,” lanjutnya.
“Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran, apalagi narkoba.”
Proses Hukum Polisi Bone Terjerat Narkoba Masih Terus Berjalan
Terkait RJL yang hanya direhabilitasi, Sugeng menjelaskan bahwa hal itu disebabkan kurangnya alat bukti pidana. “Untuk RJL, pembuktian masih kurang untuk diproses pidana, sehingga sementara menjalani rehabilitasi. Namun penyelidikan terus berlanjut,” ungkapnya.
Kasi Propam Polres Bone, AKP Muhammad Ali AR, menjelaskan bahwa kedua oknum tersebut sebelumnya sudah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi berat.
“Sidang kode etik terhadap RBW digelar Kamis, 19 Juni 2025. Sedangkan RJL disidang Senin, 23 Juni 2025. Keduanya diberi putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” terang Ali.
Kendati demikian, RBW dan RJL mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Polda Sulsel. Saat ini proses banding masih berlangsung dan belum inkrah.
Ali menambahkan bahwa total tujuh anggota Polres Bone telah dijatuhi putusan PTDH karena kasus serupa, dan semuanya mengajukan banding.
“Ini menunjukkan sikap tegas Polres Bone dalam memberantas narkoba, bahkan terhadap anggota sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keputusan PTDH berada di tangan Kapolda, sementara Kapolres hanya mengusulkan berdasarkan hasil sidang etik.
Kasi Humas Polres Bone juga angkat suara mengenai reaksi publik. Menurutnya, pengungkapan ini semestinya diapresiasi, bukan ditanggapi negatif.
“Ini prestasi yang seharusnya diapresiasi masyarakat. Kalau ada yang menanggapi negatif, perlu dipertanyakan etikanya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini terbongkar tanpa laporan dari luar, melainkan dari penangkapan langsung yang kemudian dikembangkan oleh anggota.
“Kami tidak menutup-nutupi. Justru karena transparansi, kami rilis kasus ini ke publik. Ini bukti komitmen kami untuk bersih dari narkoba,” pungkasnya.