JAKARTA, BONETERKINI.ID – Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menyoroti langkah Ombudsman RI dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat.
Sorotan tersebut disampaikan Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Taufan menilai pengawasan Ombudsman seharusnya tidak berhenti pada persoalan yang ditemukan dalam sidak di Lapas Cibinong. Ia meminta lembaga tersebut memperluas pengawasan terhadap pelayanan publik hingga ke berbagai daerah.
“Saya sudah memberikan pendalaman dan pandangan, Ombudsman mulai sekarang dan ke depan bukan hanya persoalan sidak ke Lapas Cibinong kemarin, tapi kita mau lihat nyalinya sampai ke daerah. 38 provinsi semua ada perwakilan Ombudsman. Ayo kita optimalisasikan,” ujar Taufan.
Menurut Taufan, persoalan pelayanan publik tidak hanya terjadi di tingkat kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Berbagai persoalan juga dapat ditemukan di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Ia menilai keberadaan perwakilan Ombudsman di 38 provinsi dapat dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan pengawasan. Masyarakat juga perlu mengetahui saluran pengaduan ketika menghadapi persoalan pelayanan publik atau dugaan maladministrasi.
“Fungsi-fungsi pelayanan di kabupaten kota, di sebuah provinsi sesungguhnya banyak permasalahan. Cuma masyarakat enggak ngerti disalurkan ke mana. Dia tahu Ombudsman, tapi dia pikir ada nyalinya enggak,” kata Taufan.
Selain menyoroti cakupan pengawasan, Taufan juga mengusulkan sinergi antara perwakilan Ombudsman di daerah dengan anggota Komisi II DPR RI.
Menurutnya, anggota Komisi II memiliki daerah pemilihan masing-masing yang dapat menjadi ruang koordinasi dalam mengawasi persoalan pelayanan publik di daerah.
“Saya bakal minta anggota Komisi II punya dapil semua. Di dapil-dapil masing-masing itu sebaiknya Ombudsman, kepala Ombudsman provinsi atau di daerah itu bersinergi dengan Komisi II yang membidangi pemerintahan dan politik,” tuturnya.
Taufan mengatakan pelayanan publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat.
Ia berharap optimalisasi perwakilan Ombudsman di daerah dapat membuat pengawasan pelayanan publik menjangkau lebih banyak persoalan, bukan hanya kasus yang mendapat perhatian setelah dilakukan sidak.
Pengawasan tersebut juga diharapkan dapat membantu masyarakat memahami mekanisme pengaduan ketika menemukan pelayanan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPR RI dan Ombudsman RI membahas laporan kinerja Ombudsman terkait pengawasan pelayanan publik di kementerian dan lembaga. Pembahasan kemudian berkembang pada pentingnya pengawasan yang lebih luas hingga pemerintah daerah.
Usulan mengenai penguatan sinergi antara Ombudsman dan anggota Komisi II tersebut selanjutnya menjadi bagian dari gagasan yang disampaikan dalam rapat. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti tugas, fungsi, kewenangan, dan mekanisme masing-masing lembaga.


