BONE, BONETERKINI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga pemuda masing-masing berinisial BG (24), FB (23), dan FD (28), warga Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, ditangkap karena terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang. Aksi ini bermula dari tertangkap tangannya pelaku BG yang kedapatan memiliki satu sachet kecil sabu di Jalan Merdeka, Kelurahan Manurunge.
Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku BG mengaku membeli sabu tersebut dari FD seharga Rp100.000. Barang itu kemudian dikirim oleh FB, yang berperan sebagai kurir.
“Dari hasil interogasi, pelaku BG mengakui sabu tersebut dibeli dari FD melalui perantara FB. Berdasarkan informasi itu, tim kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FB dan FD,” jelas Iptu Adityatama, Sabtu (4/10/2025).
FB mengakui dirinya hanya sebagai perantara yang diminta oleh FD untuk menyerahkan sabu kepada BG. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan FD, yang akhirnya mengaku menjual barang haram tersebut.
Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu seberat 0,12 gram ditemukan dan diamankan dari tangan pelaku. Meskipun jumlahnya tergolong kecil, ketiganya tetap diproses karena dinilai sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bone.
“Ketiganya kami amankan di Mapolres Bone bersama barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti seberat 0,12 gram ini tetap kami proses karena mereka bukan hanya pengguna, tapi bagian dari jaringan peredaran,” tegas Iptu Adityatama.
Polisi kini tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik ketiga pelaku tersebut.