BONE TERKINI – Sebanyak tujuh partai politik dapat mengusung calon bupati sendiri di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Bone 2024. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pencalonan Bupati Bone saat Pilkada tahun ini hanya membutuh 7,5 persen dari suara sah pada pemilihan legislatif atau pileg sebelumnya.
Putusan ini diambil MK setelah mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023 pada Selasa, 20 Agustus 2024.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Umum MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Salah satunya MK menyatakan pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional secara bersyarat. MK mengubah pasal itu dengan memaknai sendiri syarat minimal suara partai untuk mengusung calon kepala daerah. MK menyamakan perhitungan persentase suara partai dengan syarat dukungan KTP yang harus dimiliki calon perseorangan di Pilkada.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
Tinggalkan Balasan