b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Sementara, untuk KPU Bone sendiri pada pileg 2024 menetapkan DPT sebanyak 587.777. Berangkat dari jumlah tersebut, Bone masuk ke dalam Kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa. Sehingga, ambang batas parpol yang bisa mengusung cabup dan cawabup sendiri jika memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen dalam Pileg 2024 lalu atau minimal 34.194 suara sah. Ini juga sesuai dengan yang termaktub dalam pengumuman KPU Bone Nomor: 509/PL.02.2-Pu/7308/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2024 tertanggal hari ini, Sabtu 24 Agustus 2024.
Tinggalkan Balasan