BONE, BONETERKINI.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran terbaru untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Sulsel. Surat bernomor 400.7.8/6859/DISKES itu ditandatangani pada 2 Juni 2025 di Makassar, sebagai respons atas meningkatnya kasus COVID-19 di kawasan Asia.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah meminta semua kepala daerah, rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan. Langkah ini merespons instruksi Kementerian Kesehatan yang sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor SR.03.01/C/1422/2025.
Dinas Kesehatan kabupaten/kota di Sulsel diminta melaksanakan langkah-langkah penting. Beberapa poin utama mencakup pemantauan data global COVID-19, pelaporan kasus ILI/SARI melalui SKDR, serta pelaporan KLB dalam 24 jam menggunakan aplikasi EBS.
Pemda juga diminta memperkuat kapasitas Labkesmas dan tenaga kesehatan. Pemeriksaan spesimen wajib dilakukan melalui aplikasi All Record TC-19. Selain itu, tim Gerak Cepat (TGC) harus aktif mendeteksi sinyal awal peningkatan kasus COVID-19 di Sulsel.
Instruksi lain menekankan pentingnya promosi kesehatan. Masyarakat diimbau menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mencuci tangan dengan sabun, memakai masker di kerumunan, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala.
Poin penting lainnya mencakup kesiapan fasilitas isolasi, pelaporan hasil pemeriksaan ke laboratorium rujukan, dan pemetaan risiko wilayah. Pemda juga wajib melaporkan deteksi dini kasus, termasuk yang tidak ada kejadian (zero reporting), dan tidak boleh merilis informasi ke publik sebelum verifikasi selesai.
Rumah sakit, puskesmas, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta waspada. Mereka harus melaporkan potensi KLB dan meningkatkan pelaporan melalui SKDR. Pemeriksaan spesimen COVID-19 juga wajib dilaporkan melalui All Record TC-19.
Seluruh tenaga kesehatan diminta tetap menjaga protokol kesehatan di setiap lini layanan. Pemerintah menegaskan pentingnya kolaborasi antara Labkesmas, Dinas Kesehatan, dan pemangku kebijakan lainnya untuk menangani potensi lonjakan kasus COVID-19 di Sulsel.
Berikut ini isi lengkap surat edaran Nomor: 400.7.8/6859/DISKES terkait Kewaspadaan Kasus COVID-19 di Sulsel
Surat Edaran Nomor: 400.7.8/6859/DISKES
Yth.
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Direktur Rumah Sakit Pemerintah, TNI/Polri, Swasta
di –
SULAWESI SELATANSehubungan dengan peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia dan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Kasus COVID-19, serta sebagai upaya kesiapsiagaan dan respons terhadap potensi peningkatan kasus COVID-19 di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan ini diminta kepada Saudara untuk:
A. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
- Meningkatkan pelaporan rutin untuk kasus ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) di link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI/SARI.
- Melaporkan peningkatan kasus yang berpotensi KLB < 24 jam ke dalam laporan Event Based Surveillance (EBS) di SKDR atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) ke No. WA 0877-7759-1097.
- Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen COVID-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 di link https://allrecord-tc19.kemkes.go.id.
- Meningkatkan penguatan kewaspadaan standar dan pencegahan infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Memantau perkembangan situasi COVID-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
- Melakukan identifikasi gejala klinis dan faktor risiko pada masyarakat dengan gejala mirip COVID-19.
- Melakukan koordinasi dengan Labkesmas terkait pengambilan spesimen kasus COVID-19 sesuai dengan standar dan pengiriman rujukan pemeriksaan spesimen ke Labkesmas regional wilayahnya, dengan tetap mempertimbangkan aspek biosafety dan biosecurity.
- Melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya peningkatan kasus COVID-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya.
- Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan COVID-19 di masyarakat, sebagai berikut:
a. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)
b. Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer
c. Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan
d. Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.- Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus COVID-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
- Melakukan koordinasi dengan Labkesmas, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penanggulangan kasus yang diperlukan.
- Melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi COVID-19 di Sulsel melalui https://petariskopie.id/, segera sesuai kesepakatan tindak lanjut di bulan Juni 2025.
- Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan.
- Menindaklanjuti setiap notifikasi informasi kasus penyakit Infeksi Emerging pelaku perjalanan luar negeri oleh Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Makassar.
- Melaporkan pelaksanaan deteksi dini dan respon dalam bentuk data dan informasi terkini walaupun tidak ada kasus (zero reporting) setiap pekan dan mengkoordinasikannya dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang P2P apabila ada informasi terkait COVID-19 di faskes masing-masing.
- Tidak melakukan rilis informasi sebelum verifikasi kasus yang adekuat dan memastikan informasi satu pintu melalui Kepala Dinas Kesehatan untuk mencegah stigma dan kepanikan masyarakat.
- Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh petugas kesehatan.
B. Rumah Sakit, Puskesmas, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya
- Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian COVID-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
- Meningkatkan pelaporan ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
- Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera dilaporkan waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.
- Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen COVID-19 di Sulsel melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).
- Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.