WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID – Kepolisian Resor Bone berhasil mengungkap kebenaran di balik laporan dugaan pemerasan yang sempat menghebohkan publik. Seorang perempuan bernama AM sebelumnya melapor ke SPKT Polres Bone pada Kamis (14/8/2025) malam dengan tuduhan telah diperas sekelompok orang, bahkan menuding ada yang menggunakan seragam polisi.

Dalam laporan bernomor LP / 514 / VIII / 2025 / SPKT / RES BONE itu, AM mengaku dimintai uang damai sebesar Rp50 juta setelah menabrak seorang anak di jalan. Ia juga menyebut sudah menyerahkan uang tersebut.

Namun, keesokan harinya, Jumat (15/8/2025), Tim Paminal Sipropam bersama Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Bone melakukan penyelidikan setelah kasus ini ramai diberitakan. Hasil investigasi membongkar fakta mengejutkan. Uang Rp50 juta itu bukanlah hasil pemerasan, melainkan pinjaman resmi dari Koperasi Dinas Sosial Kabupaten Bone.

Pinjaman tersebut ternyata diberikan AM sepenuhnya kepada seorang rekannya bernama J. Diduga karena bingung memikirkan cara mengembalikan pinjaman, AM menghubungi anaknya dan mengaku telah ditipu. Atas saran sang anak, ia mendatangi polisi. Namun, alih-alih menceritakan kejadian sebenarnya, AM malah membuat laporan palsu dengan cerita rekayasa adanya pemerasan.

Klarifikasi Pelapor dan Penegasan Polisi

Dalam pernyataannya, AM mengakui laporan yang dibuatnya tidak benar.

IKLAN

“Saya atas nama AM menyatakan bahwa laporan yang saya buat adalah tidak benar. Yang sebenarnya adalah orang yang bernama J meminjam uang kepada saya 50 juta karena ada tekanan dari dia sehingga saya membuat laporan tersebut,” ungkapnya.

Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menegaskan laporan AM murni rekayasa dan tidak ada unsur pemerasan oleh pihak manapun.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, laporan terkait dugaan pemerasan dengan menyebut ada pelaku memakai seragam polisi adalah bohong. Faktanya, uang Rp50 juta itu pinjaman koperasi yang diserahkan kepada rekannya bernama J,” jelasnya.

Rayendra juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu.

“Membuat laporan palsu adalah perbuatan yang dapat dipidana dan merugikan banyak pihak. Polres Bone akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai fakta di lapangan,” tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, publik dipastikan bahwa isu pemerasan tersebut hanyalah rekayasa pelapor semata.