BONE, BONETERKINI.ID – Tim Resmob Polres Bone yang dibackup Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca yang menimpa warga Dusun Batu Lepang, Desa Pasaka, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Korban diketahui bernama Muhammad Agdar (24).
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 14.46 WITA di depan Kaluku Resto, Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Bone.
“Usai menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, pelaku berinisial SDA (52), warga Kelurahan Jenecino, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, berhasil diamankan di wilayah Gowa beserta barang bukti,” ungkap AKP Alvin.
Dari hasil interogasi, SDA mengakui perbuatannya. Ia menyebut sehari sebelum kejadian, dirinya bersama rekannya yang kini buron, berangkat dari Gowa menuju Bulukumba untuk beraksi, namun gagal. Keesokan harinya, mereka menuju Sinjai, tetapi tak menemukan target.
Sekitar pukul 11.30 WITA, 7 Agustus 2025, keduanya tiba di Watampone dan berkeliling mencari korban. Pukul 13.41 WITA, pelaku melihat korban keluar dari Kantor Cabang BRI membawa bungkusan berisi uang tunai Rp 43 juta.
Mengendarai Honda Vario hitam, pelaku membuntuti korban hingga depan Kaluku Resto. “Pelaku memecahkan kaca mobil korban menggunakan obeng dan mengambil uang di dasbor. Setelah itu, mereka kabur ke Makassar. SDA mendapat Rp 28 juta, rekannya Rp 15 juta,” jelas Kasat Reskrim.
Hasil penelusuran mengungkap SDA adalah residivis pencurian berat yang pernah dipenjara pada 2016 dan 2018. Rekan pelaku yang berperan sebagai joki masih dalam pengejaran.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bone untuk proses hukum. Kami imbau masyarakat tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan,” tegas AKP Alvin.