BONE, BONETERKINI.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap total 844 tersangka selama pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 Sulsel yang berlangsung selama 20 hari, mulai 3 hingga 20 Mei 2025. Penegakan hukum ini bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang momen penting di wilayah Sulawesi Selatan.
Operasi Pekat Lipu 2025 Sulsel melibatkan jajaran Polda Sulsel dan seluruh Polres di wilayah hukum Sulsel secara terpadu. Kabid Humas Polda Sulsel Didik Supranoto menegaskan bahwa operasi ini mengedepankan fungsi Reskrimum dengan dukungan seluruh satuan operasional.
Selama tiga pekan pelaksanaan, aparat menangkap 844 pelaku kejahatan, terdiri dari 120 target operasi dan 725 non-target. Polda Sulsel mencatat sebanyak 269 laporan polisi, dengan rincian 24 jenis kejahatan yang berhasil diungkap.
Premanisme menjadi kasus paling menonjol. Polisi menangani 82 kasus dengan 301 pelaku diamankan. Dari total itu, 93 pelaku langsung diproses hukum, sedangkan 208 lainnya dibina. Sebanyak 50 kasus di antaranya melibatkan kepemilikan senjata tajam.
Polda Sulsel menyita 36 bilah badik, 42 pelontar busur, dan 73 anak panah dari tangan pelaku. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, aparat mengungkap 43 kasus penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, dan pengrusakan yang dipicu kesalahpahaman. Sebanyak 101 pelaku mabuk karena miras ilegal juga diamankan. Petugas turut membina 78 pelaku parkir liar yang membuat resah masyarakat.
Dalam kasus perjudian konvensional, polisi menangani 35 kasus. Sebanyak 56 tersangka ditangkap saat bermain judi kartu. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.
Penanganan kasus miras ilegal turut mencolok. Polisi mengamankan 202 pelaku serta menyita 3.913 botol miras berbagai merek dan 7.099 liter minuman keras tradisional jenis ballo. Karena melanggar Perda, pelaku diserahkan ke pemerintah daerah.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi juga mendapat perhatian. Polisi mengungkap 35 kasus dengan 49 tersangka. Subdit IV Ditreskrimum menangani tiga kasus langsung. Pelaku menawarkan korban lewat aplikasi WhatsApp untuk keuntungan pribadi.
Polda Sulsel menjerat para pelaku dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 296 dan 506 KUHP, serta UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
“Operasi Pekat Lipu 2025 menjadi strategi utama kami dalam menciptakan rasa aman serta membuktikan keseriusan aparat dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan,” ujar Didik Supranoto dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel.
Polda Sulsel mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas. Warga dapat menghubungi layanan darurat 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat untuk melaporkan tindakan mencurigakan.
Dengan total pengungkapan 844 tersangka, Polda Sulsel menegaskan komitmennya menjaga keamanan seluruh wilayah Sulawesi Selatan melalui langkah hukum yang tegas dan menyeluruh.