BONE, BONETERKINI.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di Dusun Cakkewatu, Desa Turuadae, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Jumat 05 September 2025 sekitar pukul 13.30 Wita.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone Aiptu Tahir itu masuk dalam target non operasi (Non TO) Operasi Sikat Lipu 2025.
Kasus penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, Kamis 04 September 2025 sekitar pukul 12.30 Wita, di lokasi yang sama. Korban diketahui bernama Andi Sia (48), warga Desa Lili Riattang, Kecamatan Lappariaja.
Perselisihan bermula ketika korban menegur pelaku yang menjemur padi di kebunnya. Teguran tersebut membuat pelaku A.RL (48), warga Desa Wae Keccee, Kecamatan Lappariaja, tersulut emosi. Ia lalu mengambil potongan bambu dan memukul korban.
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka gores di pipi kanan dan memar pada pergelangan tangan kanan. Korban sempat mendapat perawatan medis sebelum akhirnya melapor ke Polres Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pada hari Jumat tanggal 05 September 2025, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Ponre. Kasus ini berawal dari perselisihan antara korban dan pelaku terkait lokasi penjemuran padi yang berujung penganiayaan. Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bone untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Alvin Aji.
Saat ini, pelaku A.RL sudah diamankan di Mapolres Bone. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti guna memperkuat proses penyidikan.