BONE, BONETERKINI.ID – Kepolisian Sektor Tanete Riattang Polres Bone menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor, HR (47) dan SD (57), warga Jalan Urip Sumoharjo, Mallajena, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Keduanya diamankan pada Rabu (24/9/2025) sore sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Muh. Tawil, mengungkapkan penangkapan dilakukan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Muhammad Nasrum. Kasus ini berawal saat korban memarkir motor Honda Scoopy tahun 2022 warna cokelat krem bernomor polisi DW 2983 FO di kosnya. Saat hendak menyalakan mesin air, korban mendapati motornya sudah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.
“Kasus ini bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy tahun 2022 warna cokelat krem dengan nomor polisi DW 2983 FO di kosnya. Kunci motor disimpan di laci dashboard. Saat korban keluar kamar untuk menyalakan mesin air, motor tersebut sudah tidak ada. Setelah melakukan pencarian dan tidak menemukannya, korban melapor ke pihak kepolisian. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.” Jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, HR mengaku awalnya hanya duduk di motor korban. Namun, setelah menemukan kunci di laci dashboard, ia langsung membawa kabur motor tersebut. Kendaraan sempat disembunyikan beberapa hari sebelum digadai Rp6 juta di sebuah tempat gadai di Jalan dr. Wahidin Sudiro Husodo.
“HR mengambil motor setelah menemukan kunci, sementara SD memberi arahan dan mengawasi aksi tersebut. Uang hasil gadai kemudian dipakai membeli sabu,” jelas Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk penyidikan lebih lanjut.