BONE, BONETERKINI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bone secara resmi membantah tuduhan tidak serius dalam menangani dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Bola Soba senilai Rp10,7 miliar yang terletak di Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Bone, AKP Alvi Aji Kurniawan, dan Kasi Humas Iptu Rayendra Muchtar, menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa kasus ini “jalan di tempat” dan menyudutkan Polres Bone dengan narasi “kebal hukum”.
“Kami dengan tegas membantah tuduhan bahwa Polres Bone tidak serius dalam mengusut kasus proyek Bola Soba. Proses penyelidikan telah dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Alvi Aji Kurniawan, Senin (14/7/2025).
Dalam proses penyelidikan, Polres Bone telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk pelapor, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, CV Finite Element Engineering, Bidang Bangunan Gedung Dinas terkait, Inspektorat Bone, hingga pihak pelaksana proyek, CV Megah Jaya.
Kontrak Belum Putus, Kasus Proyek Bola Soba Rp10,7 Miliar Belum Bisa Sidik
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa proyek ini belum berstatus putus kontrak. Berdasarkan kontrak bernomor 01/KONTRAK/PA-PBL/DAUX/2022 tanggal 25 Oktober 2022 senilai Rp10.748.039.000, proyek telah mengalami tiga kali adendum. Adendum ketiga, tertanggal 20 Oktober 2023, menetapkan penghentian sementara proyek dengan bobot kemajuan hanya 2,20 persen. Ini artinya, belum terjadi pemutusan kontrak secara resmi.
Polres Bone juga telah melakukan koordinasi dengan PPTK dari Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang pada 3 Juni 2025. Hasilnya, proyek Bola Soba masih berstatus dihentikan sementara karena belum ada alokasi anggaran lanjutan. Pemerintah Daerah Bone dan DPRD setempat masih dalam tahap pembahasan terkait anggaran untuk melanjutkan proyek tersebut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap berpegang pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3153/XI/HUM.3.4./2019. Dalam surat itu ditegaskan bahwa proses penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa belum bisa dilakukan jika proyek belum dilaksanakan Final Hand Over (FHO).
“Kami tidak dapat melaksanakan lidik atau sidik jika belum ada FHO dari penyedia kepada pengguna barang/jasa. Ini aturan dari Mabes Polri dan kami wajib patuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan baru bisa dimulai setelah adanya Provisional Hand Over (PHO), itupun setelah APIP melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Kecuali, dalam kondisi tertangkap tangan, proses hukum bisa langsung dilakukan tanpa menunggu FHO.
Kasi Humas Iptu Rayendra Muchtar juga membantah narasi yang menyebut Polres Bone sedang melindungi pihak tertentu. Ia menilai framing yang disebar oleh pihak-pihak tertentu sangat merugikan institusi kepolisian.
“Polres Bone berkomitmen penuh menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami meminta semua pihak tidak melakukan trial by press yang justru menciptakan opini menyesatkan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Terkait dugaan korupsi, AKP Alvi Aji juga menjelaskan bahwa belum bisa disimpulkan ada kerugian negara selama kontrak belum diputus dan pekerjaan belum FHO. Sebab, selama belum ada serah terima akhir, penyedia masih memiliki tanggung jawab administratif untuk melakukan perbaikan.
Bahkan hasil koordinasi Polres dengan Inspektorat menunjukkan bahwa hingga kini belum ditemukan unsur kerugian negara. Oleh karena itu, belum ada dasar kuat untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Rayendra juga mengungkapkan bahwa Polres Bone telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2H) kepada pelapor. Namun pelapor justru menggiring opini ke media seolah kasus ditangani dengan cara yang salah.
“Sudah kami jelaskan berulang kali. Tapi masih saja dibuat seolah-olah kami tidak serius. Bahkan menggandeng media untuk menciptakan framing,” ujarnya.
Kasat Reskrim pun menegaskan bahwa tidak semua persoalan proyek bisa dikategorikan sebagai korupsi. Jika hanya terkait ingkar janji atau keterlambatan pekerjaan, maka masuk dalam kategori wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata.
“Kalau belum putus kontrak dan belum ada kerugian negara, maka belum bisa diproses sebagai tindak pidana korupsi. Bisa saja pihak yang dirugikan menempuh jalur perdata,” tegasnya.
Polres Bone juga menyayangkan dampak dari pemberitaan yang terus diulang-ulang. Hal tersebut memunculkan keresahan di masyarakat, termasuk mahasiswa dan LSM yang datang menanyakan kebenaran informasi tersebut.
“Kalau sudah kami jelaskan dan masih saja tidak dipercaya, lalu harus dijelaskan dengan cara apa lagi?” ucap Kasi Humas.
Menutup keterangannya, Polres Bone mengimbau media agar tetap menyajikan informasi yang berimbang dan akurat. Masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi serta tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan bertindak jika nanti ditemukan pelanggaran hukum yang sah. Namun untuk saat ini, kami bekerja sesuai dengan aturan dan tidak bisa melangkahi prosedur,” pungkas Kasat Reskrim.

