WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap berpegang pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3153/XI/HUM.3.4./2019. Dalam surat itu ditegaskan bahwa proses penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa belum bisa dilakukan jika proyek belum dilaksanakan Final Hand Over (FHO).

“Kami tidak dapat melaksanakan lidik atau sidik jika belum ada FHO dari penyedia kepada pengguna barang/jasa. Ini aturan dari Mabes Polri dan kami wajib patuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan baru bisa dimulai setelah adanya Provisional Hand Over (PHO), itupun setelah APIP melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Kecuali, dalam kondisi tertangkap tangan, proses hukum bisa langsung dilakukan tanpa menunggu FHO.

Kasi Humas Iptu Rayendra Muchtar juga membantah narasi yang menyebut Polres Bone sedang melindungi pihak tertentu. Ia menilai framing yang disebar oleh pihak-pihak tertentu sangat merugikan institusi kepolisian.

“Polres Bone berkomitmen penuh menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami meminta semua pihak tidak melakukan trial by press yang justru menciptakan opini menyesatkan di tengah masyarakat,” ujarnya.

IKLAN

Terkait dugaan korupsi, AKP Alvi Aji juga menjelaskan bahwa belum bisa disimpulkan ada kerugian negara selama kontrak belum diputus dan pekerjaan belum FHO. Sebab, selama belum ada serah terima akhir, penyedia masih memiliki tanggung jawab administratif untuk melakukan perbaikan.

Bahkan hasil koordinasi Polres dengan Inspektorat menunjukkan bahwa hingga kini belum ditemukan unsur kerugian negara. Oleh karena itu, belum ada dasar kuat untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

Rayendra juga mengungkapkan bahwa Polres Bone telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2H) kepada pelapor. Namun pelapor justru menggiring opini ke media seolah kasus ditangani dengan cara yang salah.

“Sudah kami jelaskan berulang kali. Tapi masih saja dibuat seolah-olah kami tidak serius. Bahkan menggandeng media untuk menciptakan framing,” ujarnya.

Kasat Reskrim pun menegaskan bahwa tidak semua persoalan proyek bisa dikategorikan sebagai korupsi. Jika hanya terkait ingkar janji atau keterlambatan pekerjaan, maka masuk dalam kategori wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata.

“Kalau belum putus kontrak dan belum ada kerugian negara, maka belum bisa diproses sebagai tindak pidana korupsi. Bisa saja pihak yang dirugikan menempuh jalur perdata,” tegasnya.

Polres Bone juga menyayangkan dampak dari pemberitaan yang terus diulang-ulang. Hal tersebut memunculkan keresahan di masyarakat, termasuk mahasiswa dan LSM yang datang menanyakan kebenaran informasi tersebut.