Cek Jadwal, Lokasi, Persyaratan Tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Kabupaten Luwu
 Cek Jadwal, Lokasi, Persyaratan Tes SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Kabupaten Luwu

BONE TERKINI, LUWU – Pengumuman pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di lingkup pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2021 akhirnya sudah keluar.

Peserta yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS, bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Kabupaten Luwu dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 7 Sepetember 2021 hingga 10 September 2021.

Total pelaksanaan ujian bagi CPNS yang lolos tahap SKD itu akan dilaksanakan selama empat hari. Setiap harinya akan dibagi ke beberapa sesi.

Setiap peserta tes diwajibkan hadir di lokasi pelaksanaan ujian paling lambat 90 menit sebelum dimulainya tes.

Untuk jadwal lengkap lokasi, materi SKD, dan persyaratan peserta seleksi kompetensi dasar di Kabupaten Luwu bisa cek di link berikut dalam format PDF:

https://drive.google.com/file/d/1ViF9Swe8HKn-9-CMQ4S3QbyOrm47geHZ/view

Untuk tahun ini, lokasi tes SKD CPNS 2021 di Kabupaten Luwu akan dilaksanakan di aula kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang), Jalan Andi Djemma Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara untuk  JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) bisa klik link berikut:

https://drive.google.com/file/d/1y70CbiqMg8B3vgr00K5m76z72P5M9ng3/view

Berikut hal-hal lain yang penting untuk diketahui peserta tes SKD CPNS dan tes kompetensi PPPK 2021:

MATERI SKD

A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia;

B. Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi Kemampuan Verbal, Kemampuan Numerik, dan Kemampuan Figural; dan

C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, rofesionalisme, dan Anti Radikalisme.

SISTEM KELULUSAN SKD

A. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut:

a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu:

1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;

2) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan

3) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu:

1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan

2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

B. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas;

C. Dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK; dan

D. Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan SKB.

KETENTUAN PELAKSANAAN SKD

Ketentuan pelaksanaan SKD sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Rekomendasi Ketua Satuan Tugas

Penanganan COVID-19, adalah sebagai berikut:

A. PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN SECARA KETAT

1. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian;

2. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi/pernyataan sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;

3. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/nonreaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;

4. Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui melalui kontak yang tersedia disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang;

5. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker irekomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

6. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

7. Peserta wajib mencuci tangan dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

8. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan bahwa apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah. Jika peserta tidak dapat mengikuti seleksi maka akan dilakukan penjadwalan ulang bagi peserta dimaksud;

9. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.