BONE, BONETERKINI.ID – Pemerintah Kabupaten Bone terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan uji penilaian kompetensi bagi bakal calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026.
Kegiatan yang secara resmi dibuka langsung oleh Bupati Bone ini berlangsung di Gedung PKK Watampone pada Senin (4/5/2026), dan diikuti oleh 52 peserta yang mewakili 18 desa.
Dalam arahannya, Bupati Bone menegaskan bahwa proses seleksi ini merupakan langkah krusial untuk memastikan setiap calon pemimpin desa memiliki kapasitas, integritas, serta kemampuan manajerial yang memadai sebelum melangkah ke tahapan pemilihan selanjutnya.
“Kepala desa diharapkan tidak hanya memahami aspek administratif pemerintahan, tetapi juga mampu hadir secara langsung di tengah masyarakat serta responsif terhadap berbagai kebutuhan dan persoalan yang ada.” Ujarnya.
Lebih lanjut, ditekankan pula mengenai pentingnya peran kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan. Seorang kepala desa diharapkan tidak hanya cakap dalam urusan administratif pemerintahan, tetapi juga harus mampu hadir secara langsung dan responsif terhadap berbagai kebutuhan maupun persoalan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bone, Andi Akbar S, menyampaikan bahwa seleksi ini juga berfungsi sebagai mekanisme penyaringan, terutama apabila jumlah pendaftar di sebuah desa melebihi batas maksimal tiga calon.
“Hasil dari uji kompetensi ini nantinya akan menjadi indikator utama sekaligus penentu bagi calon yang berhak melaju ke tahap berikutnya.” Ungkap Andi Akbar.
Selain melaksanakan uji kompetensi yang ketat dan terukur, Pemerintah Kabupaten Bone juga telah menyiapkan program pembekalan khusus bagi para kepala desa yang nantinya terpilih.
Program pembekalan tersebut akan mencakup pelatihan kepemimpinan serta manajemen pengelolaan keuangan desa. Langkah ini diambil guna mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan selalu berorientasi pada kemajuan pelayanan publik.
Melalui tahapan ini, diharapkan lahir sosok-sosok kepala desa profesional yang mampu mengakselerasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan. (wf)



