BONE, BONETERKINI.ID – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk guru honorer, mulai 5 Juni 2025. Program ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat pasca-Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.
BSU 2025 untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000 untuk masing-masing penerima.
“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip dari Antara.
Besaran Bantuan dan Tanggal Penyaluran BSU 2025
Pemerintah menetapkan bahwa BSU 2025 akan disalurkan sebesar Rp600.000 dalam satu kali pencairan. Nilainya memang tidak sebesar program serupa di masa pandemi Covid-19, tetapi tetap dianggap signifikan untuk mendorong konsumsi rumah tangga.
Penyaluran BSU dimulai tanggal 5 Juni 2025. Dana akan langsung dikirimkan ke rekening Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BNI), atau melalui PT Pos Indonesia jika penerima tidak memiliki rekening tersebut. Di wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
Untuk menerima BSU 2025, penerima wajib memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 atau setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah kerja.
- Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja.
- Bekerja di sektor atau wilayah prioritas penerima BSU yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu hal baru dalam BSU tahun ini adalah masuknya guru honorer sebagai kelompok yang berhak menerima bantuan, mengingat peran penting mereka dalam dunia pendidikan dan kondisi penghasilan yang umumnya di bawah UMP.
Tidak Bisa Daftar Sendiri, Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja
Perlu dicatat bahwa pekerja tidak bisa mendaftar secara mandiri untuk BSU. Pendaftaran peserta hanya bisa dilakukan oleh perusahaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, penting bagi pekerja memastikan status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan melalui HRD perusahaan masing-masing.
Setelah terdaftar, data pekerja akan diverifikasi oleh BPJS dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditetapkan sebagai calon penerima BSU.
Cara Cek Status Penerimaan BSU 2025
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan pekerja untuk mengecek apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU 2025:
- Kunjungi situs resmi https://kemnaker.go.id.
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dan verifikasi menggunakan kode OTP.
- Login menggunakan akun yang telah terverifikasi.
- Lengkapi data profil, termasuk foto, status pernikahan, dan lokasi kerja.
- Cek notifikasi atau status di dashboard akun.
Pekerja akan mendapatkan informasi terkait status penerimaan melalui tiga tahap:
- Tahap 1 – Terdaftar
Menunjukkan bahwa data pekerja sudah masuk sebagai calon penerima setelah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. - Tahap 2 – Ditetapkan
Artinya pekerja sudah resmi menjadi penerima bantuan setelah lolos seleksi dan validasi data. - Tahap 3 – Penyaluran
Dana akan dikirim ke rekening penerima atau disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Guru Honorer Juga Berhak Menerima BSU 2025
Kebijakan baru pada BSU 2025 ini secara eksplisit menyebutkan bahwa guru honorer termasuk dalam kategori yang berhak menerima bantuan. Langkah ini diapresiasi banyak pihak karena dinilai membantu tenaga pendidik yang belum mendapatkan status ASN namun tetap berkontribusi besar terhadap dunia pendidikan.
Bagi guru honorer, prosedurnya tetap sama: harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan melalui instansi atau yayasan tempat bekerja, lalu mengecek status penerimaan melalui situs Kemnaker.
Tips Agar Proses Pencairan BSU 2025 Lancar
Agar proses pencairan BSU tidak tertunda atau gagal, pekerja disarankan:
- Memastikan data diri di BPJS Ketenagakerjaan lengkap dan sesuai KTP.
- Menyediakan rekening aktif di bank Himbara.
- Rutin mengecek notifikasi akun Kemnaker.
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya yang menjadi syarat pengecualian.
BSU 2025 Jadi Stimulus Penting bagi Ekonomi
Penyaluran BSU 2025 menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk menekan efek perlambatan konsumsi yang kerap terjadi pasca-Lebaran. Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan beberapa program bantuan lain yang bertujuan untuk menguatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.