WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Bone menangkap seorang nelayan di Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone berinisial AM (44) atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandung yang masih berusia 14 tahun. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

Penangkapan berlangsung pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Korban berinisial F, seorang pelajar. Terduga pelaku AM merupakan ayah kandung korban dan tinggal di lokasi yang sama.

Kasat Reskrim Polres Bone IPTU Alvin Aji mengungkapkan, peristiwa pertama terjadi pada November 2024 pukul 15.00 WITA di Pematang empang, Lingkungan Lapanning.

“Terduga pelaku memanggil korban ke perahu tempatnya bekerja lalu memaksa melakukan hubungan badan di atas pematang empang,” ujar Alvin saat memberikan keterangan pada Minggu, 9 Juni 2025.

IKLAN

Setelah aksi tersebut, pelaku melarang korban menceritakan kejadian kepada siapa pun. Akibatnya, korban mengalami trauma berat.

Keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bone pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 15.10 WITA. Laporan tercatat dengan nomor LP/318/V/2025/SPKT/RES BONE.

Tim yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam untuk memburu pelaku.

“Setelah penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap pelaku pada 6 Juni. Ia langsung mengakui semua perbuatannya,” jelas Alvin.

IKLAN

Dari hasil interogasi, AM mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Tiga kejadian berlangsung di Waetuo Bone, sedangkan dua lainnya terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dua kali dilakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan tiga kali di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone,” papar IPTU Alvin.

Kini, AM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bone untuk pengusutan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Di akhir keterangannya, IPTU Alvin menekankan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitarnya,” tutupnya.