BONE, BONETERKINI.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengeroyokan di wilayah hukum Polres Bone. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Sikat Lipu 2025”.
Peristiwa pengeroyokan di tersebut terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 10.10 Wita di Jalan Lapawawoi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Korban diketahui bernama Nurbaya Binti Muh. Tahir (33), warga setempat.
Awalnya, pelaku berinisial RK (22) mendatangi rumah korban dan melontarkan kata-kata kasar. Korban yang menegur, justru membuat RK tersinggung. Tidak lama kemudian, ia kembali bersama dua rekannya, EC dan SN, lalu langsung melakukan pengeroyokan. Korban dipukul dengan tangan kosong dan dilempar menggunakan potongan bambu hingga mengalami luka memar pada pelipis, kelopak mata kiri, serta rasa sakit pada kepala dan pundak. Akibat luka tersebut, korban sempat dirawat di RSUD Tenriawaru Watampone.
Merasa keberatan atas perlakuan itu, korban melapor ke Polres Bone untuk diproses hukum.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Aiptu Tahir akhirnya berhasil mengamankan RK pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Lapawawoi, Kelurahan Macege. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada bulan April lalu akhirnya berhasil diamankan. Penangkapan ini dilakukan setelah Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan,” jelas Alvin.
Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan dua pelaku lainnya yang ikut melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban.