BONE, BONETERKINI.ID – Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di empat kecamatan berbeda dalam kurun waktu tiga hari. Lima pelaku ditangkap, sejumlah barang bukti disita, dan satu orang akan direkomendasikan untuk rehabilitasi.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, dan menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bone.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WITA. Pelaku RST (39) diamankan di rumahnya di Dusun Componge, Desa Lappo Ase, Kecamatan Awangpone. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 sachet sabu, pireks kaca, sendok takar, plastik klip kosong, serta satu ponsel Redmi.
Berdasarkan pengakuan RST, barang tersebut diperolehnya dari CDR (31). Polisi kemudian mengembangkan informasi dan menangkap CDR di rumahnya di Jalan Timur, Kelurahan Jeppe’e, Tanete Riattang Barat. Dalam penggeledahan, ditemukan satu unit ponsel Xiaomi biru, yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Menariknya, saat penggerebekan di rumah CDR, polisi juga mengamankan BD (45) untuk dimintai keterangan. Meski tidak ditemukan barang bukti, BD mengaku pernah memesan sabu dari CDR. Ia kini berada di Mapolres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan rencananya akan direhabilitasi oleh BNNK Bone.
Keesokan harinya, Selasa, 15 Juli 2025 pukul 01.30 WITA, Satresnarkoba kembali bergerak di Kecamatan Sibulue. Pelaku AW ditangkap di pinggir jalan depan rumahnya di Dusun Pajalele, Desa Manajeng. Saat diamankan, polisi menemukan satu sachet sabu dalam pipet plastik di jalan serta satu ponsel VIVO biru di saku celananya. AW mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan diperoleh dari sistem tempel.
Penangkapan terus berlanjut keesokan harinya, Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WITA. Pelaku AP (19) ditangkap di pinggir Jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Polisi menemukan delapan sachet sabu yang disimpan dalam Cup PCR Tube di titik-titik tempel. Satu ponsel Samsung biru muda juga disita. AP mengaku diarahkan oleh akun WhatsApp “Z”.
Dua jam kemudian, polisi kembali menangkap HPN di Jalan A. Sulolipu, Kelurahan Masumpu, Tanete Riattang. Dari tangan HPN, disita satu sachet sabu dalam Cup PCR Tube dan satu unit ponsel Samsung biru tua. Pelaku mengakui memesan sabu seharga Rp200 ribu dari akun WhatsApp bernama “Z”.
Kini, kelima pelaku yakni RST, CDR, AW, AP, dan HPN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mapolres Bone untuk proses penyidikan. Terhadap HPN yang terbukti hanya menguasai sabu di bawah 1 gram, akan diusulkan untuk proses rehabilitasi melalui asesmen Tim Terpadu BNNK Bone.
Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menyatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bone.
“Tindakan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi narkoba di Kabupaten Bone. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkotika,” tegasnya.
Kelima pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman bervariasi tergantung berat barang bukti dan hasil asesmen pihak berwenang.