BONE, BONETERKINI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bone secara resmi membantah tuduhan tidak serius dalam menangani dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Bola Soba senilai Rp10,7 miliar yang terletak di Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Bone, AKP Alvi Aji Kurniawan, dan Kasi Humas Iptu Rayendra Muchtar, menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa kasus ini “jalan di tempat” dan menyudutkan Polres Bone dengan narasi “kebal hukum”.
“Kami dengan tegas membantah tuduhan bahwa Polres Bone tidak serius dalam mengusut kasus proyek Bola Soba. Proses penyelidikan telah dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Alvi Aji Kurniawan, Senin (14/7/2025).
Dalam proses penyelidikan, Polres Bone telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk pelapor, Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, CV Finite Element Engineering, Bidang Bangunan Gedung Dinas terkait, Inspektorat Bone, hingga pihak pelaksana proyek, CV Megah Jaya.
Kontrak Belum Putus, Kasus Proyek Bola Soba Rp10,7 Miliar Belum Bisa Sidik
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa proyek ini belum berstatus putus kontrak. Berdasarkan kontrak bernomor 01/KONTRAK/PA-PBL/DAUX/2022 tanggal 25 Oktober 2022 senilai Rp10.748.039.000, proyek telah mengalami tiga kali adendum. Adendum ketiga, tertanggal 20 Oktober 2023, menetapkan penghentian sementara proyek dengan bobot kemajuan hanya 2,20 persen. Ini artinya, belum terjadi pemutusan kontrak secara resmi.
Polres Bone juga telah melakukan koordinasi dengan PPTK dari Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang pada 3 Juni 2025. Hasilnya, proyek Bola Soba masih berstatus dihentikan sementara karena belum ada alokasi anggaran lanjutan. Pemerintah Daerah Bone dan DPRD setempat masih dalam tahap pembahasan terkait anggaran untuk melanjutkan proyek tersebut.