WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID – Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung sejak akhir Juni hingga awal Juli 2025. Polisi menetapkan beberapa pelaku sebagai tersangka, sementara lainnya menjalani rehabilitasi atau dipulangkan ke keluarga.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya mendeteksi berbagai modus peredaran sabu di Bone.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone. Kami mendapati berbagai modus, mulai dari sistem tempel hingga transaksi lewat media sosial,” kata Adityatama.

Perjalanan Panjang Memburu Para Pelaku

Pada Sabtu, 28 Juni 2025, Satresnarkoba menangkap FTR (18) di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe’e. Polisi menemukan satu sachet kecil sabu di saku celananya. FTR mengaku membeli sabu itu dari RBW seharga Rp150.000.

Polisi segera mengamankan RBW (39) di rumahnya di Jeppe’e. Istrinya, STR, ikut diamankan namun tes urine STR negatif sehingga polisi mengembalikannya ke keluarga. RBW mengaku memperoleh sabu dari RJL.

IKLAN

Tim bergerak menangkap RJL di Tibojong. RJL tidak memiliki sabu saat ditangkap, namun tes urine RJL positif sabu. Polisi juga mengamankan HSR bersama RJL. Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan FTR dan RBW sebagai tersangka, RJL diserahkan ke BNNK Bone untuk rehabilitasi, sedangkan STR dan HSR dikembalikan ke keluarga.

Pada Minggu, 29 Juni 2025, polisi menangkap RHM di Vila Art Regency, Bulu Tempe. Polisi menemukan sembilan sachet kecil sabu dalam dua Cup PCR Tube di tas hitam milik RHM. Polisi juga menemukan sendok takar sabu dan timbangan digital.

RHM mengaku memperoleh sabu itu dari akun Instagram “GI” melalui sistem tempel. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan SR yang mengaku pernah mengonsumsi sabu. Tes urine SR positif sabu, sehingga RHM ditetapkan sebagai tersangka dan SR diserahkan ke BNNK Bone untuk rehabilitasi.

Selanjutnya, pada Selasa, 1 Juli 2025, polisi menangkap WND (21) di Desa Tajong. Polisi menemukan satu sachet sabu yang disimpan di belakang handphone Vivo milik WND. WND mengaku membeli sabu itu seharga Rp150.000 untuk dikonsumsi sendiri.

Pada hari yang sama, polisi menangkap FDL (21) di Tajong. Polisi menemukan satu sachet sabu padanya. FDL mengaku membeli sabu dari YSM (36). Polisi kemudian menangkap YSM dan menemukan bahwa YSM membeli sabu dari IKB (24).

IKB mengaku memperoleh sabu dari EK (32) di Sidrap. EK membenarkan menyerahkan sabu kepada IKB seharga Rp1.200.000 per gram. Polisi masih memburu IMP, pemasok sabu ke EK. Polisi juga mengamankan istri IKB, NRM, dan sepupunya, FT. Namun, keduanya negatif sabu dan dikembalikan ke keluarga.

Pada Rabu, 2 Juli 2025, polisi menangkap HSR (34) di Matuju, Awangpone. Polisi menemukan satu sachet sabu di saku celana HSR. HSR mengaku membeli sabu dari ASR (29) atas perintah RSL. Polisi menangkap ASR dan menemukan tujuh sachet sabu di rumahnya.

ASR mengaku membeli sabu dari LAN seharga Rp1.600.000. Polisi juga menangkap DD (30) pada hari yang sama di Maccope. DD memiliki tiga sachet sabu dan mengaku mendapatkannya dari LAN yang merupakan ayah kandungnya. Polisi masih memburu LAN hingga saat ini.

Kasus terbaru terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025. Polisi menangkap IJ (33) di Masumpu, Tanete Riattang. Polisi menemukan dua sachet sabu, sendok takar, plastik klip kosong, dan satu handphone Vivo. IJ mengaku membeli sabu itu melalui sistem tempel seharga Rp500.000 dari DY.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menegaskan pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran narkoba di Bone. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.